DPRD Surabaya Desak Sekda Baru Tinjau Ulang Pembatasan KK yang Diprotes Warga

oleh -432 Dilihat
oleh
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi

Surabaya, petisi.co – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru dilantik, Lilik Arijanto, untuk menuntaskan masalah pembatasan jumlah Kartu Keluarga (KK) yang menuai protes warga.

Azhar Kahfi meminta Sekda baru segera meninjau ulang Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga KK dalam satu alamat. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum, melampaui kewenangan jabatan sekda, dan merugikan hak konstitusional warga.

“Pembatasan jumlah KK melalui SE Sekda ini melampaui kewenangan jabatan sekda. Kebijakan seperti ini seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan hanya surat administratif yang sifatnya internal,” ujarnya, pada Kamis (4/9/2025).

Politisi muda Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan daerah atau perwali dan dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jika digunakan untuk membatasi pelayanan publik. Ia menilai solusi yang tepat adalah menyusun aturan jelas melalui mekanisme peraturan yang sah dan partisipatif.

“Jika pemerintah kota memang punya alasan teknis untuk membatasi jumlah KK, seharusnya dituangkan dalam perwali atau perda. Dengan begitu, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak diskriminatif,” tuturnya

Azhar Kahfi menegaskan DPRD Surabaya akan mengawal persoalan ini dengan serius dan berharap Sekda baru dapat menjadi mediator yang mampu menyelaraskan kebijakan eksekutif dengan perlindungan hak warga.

“Semoga Sekda yang baru ini, segera mengevaluasi kebijakan sebelumnya dan dapat menyelesaikan polemik di masyarakat,” pungkasnya. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.