DPRD Surabaya Kembali Kritik Keras Pembatasan KK, Desak Pemkot Cabut Kebijakan

oleh
oleh
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, Ketua Fraksi Golkar

Surabaya, petisi.co – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) per alamat sejak 31 Mei 2024 lalu, kembali menuai kritik tajam. Kali ini anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy menilai kebijakan ini berpotensi cacat hukum dan merugikan hak konstitusional warga.

Aldy Blaviandy menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) yang mengatur pembatasan jumlah KK tersebut melampaui kewenangan jabatan Sekda.

“Pembatasan jumlah KK melalui SE Sekda ini melampaui kewenangan jabatan sekda. Kebijakan seperti ini seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan hanya surat administratif yang sifatnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya pada Jum’at (19/9/2025)

Kebijakan yang tertuang dalam Surat No: 400.12 /10518/436.7.11/2024 ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat Surabaya. Data menunjukkan dampak yang signifikan, dengan 42.804 KK yang tidak diketahui keberadaannya telah dinonaktifkan, dan sekitar 23 ribu warga pindah ke luar Surabaya akibat pembatasan ini.

“Kasihan, ribuan keluarga terancam kehilangan akses layanan publik,” ujar legislator muda Partai Golkar dengan nada sedih.

Aldy menjelaskan bahwa kebijakan ini mengancam hak-hak konstitusional warga Surabaya, seperti hak atas tempat tinggal, hak atas layanan administrasi, hak atas kepastian hukum, dan hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Komisi A DPRD Surabaya berencana memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk meminta klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan ini.

“Insya Allah pasti kita panggil,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan meminta pencabutan segera kebijakan pembatasan KK yang tidak memiliki dasar hukum kuat, serta pemulihan hak warga yang telah dirugikan.

Aldy menyerukan kepada masyarakat Surabaya yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini untuk mengajukan keberatan dan menuntut haknya.

“Masyarakat Surabaya yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini berhak untuk mengajukan keberatan dan menuntut haknya. Kami di DPRD akan terus memperjuangkan hak-hak konstitusional warga,” pungkasnya. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.