DPRD Surabaya Matangkan Raperda Jamsostek, Tambahkan Aspek Sanksi

oleh
oleh
Ketua Pansus sekaligus anggota Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Malik

Surabaya, petisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) terus menyempurnakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial.

Ketua Pansus sekaligus anggota Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Malik menjelaskan, salah satu poin penguatan dalam raperda adalah penambahan aspek sanksi. Meskipun bukan fokus utama, sanksi dianggap penting sebagai instrumen pendukung efektifitas aturan.

“Perwali sudah ada, tapi tidak mengatur sanksi. Di perda ini nanti akan ada penguatan, termasuk sanksi administratif hingga konsekuensi hukum, menyesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ujarnya, hari Kamis (2/4/2026).

Malik menekankan, tujuan utama pengaturan bukan hanya menghukum, melainkan mendorong perusahaan untuk lebih patuh mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapannya perusahaan bisa lebih tertib. Karena yang utama adalah memastikan pekerja mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Dengan adanya perda, pekerja yang terdaftar akan memiliki kepastian memperoleh jaminan saat mengalami risiko kerja.

“Kalau sudah terdaftar, ketika terjadi insiden, mereka otomatis mendapatkan jaminan sesuai aturan. Ini yang ingin kita pastikan melalui perda,” tegasnya.

Pada proses pembahasan, Pansus pernah mempertimbangkan penggabungan raperda ini dengan Raperda Ketenagakerjaan, namun opsi tersebut diurungkan agar pembahasan lebih fokus dan tidak memakan waktu lama.

“Awalnya ada usulan digabung, tapi akhirnya diputuskan fokus pada raperda jaminan sosial ketenagakerjaan agar bisa lebih cepat selesai,” ungkapnya.

Sampai saat ini, DPRD belum menerima laporan langsung terkait perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya. Namun, data tersebut akan didalami bersama Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam tahapan selanjutnya.

“Semua akan dibahas bertahap, termasuk sinkronisasi data dengan dinas terkait,” katanya.

Pansus menargetkan pembahasan raperda dapat segera rampung, sehingga Surabaya memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi tenaga kerja sekaligus mendorong kepatuhan dunia usaha secara seimbang. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.