Surabaya, petisi.co – Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait pengaduan beberapa eks karyawan PT Graha Sarana Duta (Telkom Property) soal realisasi haknya sebagai karyawan setelah mengabdi selama belasan tahun, Selasa (21/01/2025).
Rapat menghadirkan beberapa pihak terkait, di antaranya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, perwakilan dari manajemen PT Graha Sarana Duta (Telkom Property), perwakilan eks karyawan, dan seluruh anggota Komisi D DPRD Surabaya.
dr Michael Leksodimulyo, M.B.A., M.Kes, anggota Komisi D DPRD Surabaya dari fraksi PSI, mengatakan bahwa eks karyawan ini ada yang masa kerjanya sudah selesai dan ada yang terhenti karena terkena pengurangan (PHK).
“Yang ada kaitannya dengan BPJS ketenagakerjaan sudah selesai karena sudah diterima kompensasinya, namun yang dikeluhkan adalah kekurangan pembayaran kompensasi (semacam bonus) yang biasanya diterima setiap tahun, nilainya 1 bulan gaji. Dari tahun 2013 sampai 2020,” ucap dr. Michael Leksodimulyo.
Dia menjelaskan bahwa pihak Disnaker sebenarnya yang paling bisa memediasi persoalan ini, namun sepertinya para eks karyawan ini belum menempuh jalur tersebut.
“Belum didaftarkan pengaduannya,” imbuhnya.
Slamet Riyadi, perwakilan dari PT Graha Sarana Duta (Telkom Property), menerangkan bahwa perusahaan telah menjalankan usahanya sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan tidak ada sedikitpun menyalahi aturan.
“Ada 16 eks karyawan OS yang merasa tidak puas dengan apa yang telah diberikan perusahaan selama ini. Termasuk pemberian manfaat (tali asih) yang sudah diterimanya. Nilainya bervariasi karena ini kebijakan perusahaan, tidak ada dalam aturan. Jadi sudah clear semuanya,” terangnya.
Namun menurut Effendi, perwakilan dari eks karyawan GSD, dalam setiap tahun mereka menerima dana kompensasi dengan sebutan “topay”, namun sejak tahun 2013 hingga tahun 2020 tidak ada lagi, yang alasannya dimasukkan ke Asuransi Jiwasraya.
“Dulu dikatakan kalau pasti akan cair sampai akhirnya di pindah ke IFG. Setelah kita tuntut, diberikan namun nilainya tidak sampai separuhnya, itupun masing-masing eks karyawan tidak sama. Saat ditanya, katanya perusahaan sudah tidak bisa memberikan lagi, alasannya itu tali asih,” tuturnya.
Effendi mengaku bahwa dirinya dan teman-temannya lainnya masih akan terus berjuang agar haknya bisa dicairkan. Karena uang itu sudah masuk asuransi atas namanya.
“Yang kami takutkan, uang itu sudah dikasikan pihak IFG ke perusahaan, tapi diberikan ke karyawan cuma sedikit. Saat kami tanyakan, pihak perusahaan tidak menjawab,” tandasnya.
Komisi D DPRD Surabaya berharap agar pihak terkait dapat menemukan solusi yang adil untuk menyelesaikan sengketa ini, sehingga hak-hak eks karyawan dapat direalisasikan. (joe)







