Madiun, petisi.co – Dugaan tindakan menahan ijazah karyawan perusahaan kembali terjadi di kabupaten Madiun. Kali ini kasus tersebut mencuat setelah diketahui sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi mengeluhkan ijazah mereka hingga saat ini masih ditahan oleh pihak HRD (Human Resource Development).
Sebelumnya, ijazah itu dijadikan jaminan saat mereka diterima dan memulai bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik di Jalan Raya Basuki Rahmat, Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tersebut.
Seorang mantan karyawan bernama, Ina Vernanda, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun mengaku sudah beberapa kali berusaha mengambil ijazahnya, namun pihak perusahan hanya menjanjikan dan hingga saat ini ijazahnya belum diberikan.
”Pertamanya saya keluar. Setelah itu saya kemudian tanya pihak HRD kapan ijazah saya keluar, tapi jawabnya nanti. Setiap saya tanya lagi jawabnya nanti-nanti terus,” ujar Ina, kepada sejumlah wartawan, Senin (21/4/2026).
Menurut Ina, saat masuk kerja di CV Sukses Jaya Abadi itu, dirinya disuruh menandatangani berita serah terima dokumen jaminan. Salah satu isinya, bahwa selama bekerja di perusahaan tersebut, Ina bersedia menyerahkan ijazahnya.
”Saya kerja kurang lebih 7 bulan, gak habis kontrak saya keluar karena ya di dalam tidak baik suasananya. Saya keluar sudah mengajukan resign tapi belum di ACC akhirnya saya keluar sendiri, makanya ijazahnya gak keluar-keluar. Kalau kontraknya 1 tahun,” jelasnya.
Mantan karyawan lainnya, Alviyan Rizki Rahmadoni membenarkan, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi ini mengatakan sudah hampir dua tahun ijazahnya belum diambil. Pasalnya, syarat dari pihak perusahaan jika ingin mengambil ijazah tersebut harus bayar sejumlah uang.
”Waktu saya ijin mau keluar itu saya dikasih waktu satu bulan lagi sama HRD, baru boleh keluar. Habis itu suruh nebus ijazahnya satu kali gaji sekitar Rp 2,5 juta. Karena saya juga melanggar waktu yang satu bulannya itu jadi saya kena denda. Jadi totalnya itu 3 jutaan yang harus saya bayar. Karena saya gak punya uang saya gak berani ambil sampai sekarang,” kata Alviyan.
Pengakuan lainnya datang dari Mohammad Rido, warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Meski sudah mengajukan resign sejak beberapa bulan lalu, pihak HRD juga belum memberikan ijazahnya.
”Awalnya saya keluar tanpa ijin sebelum habis kontrak. Gak betah karena jam kerjanya gak tentu. Saya kemudian WA HRDnya dan disuruh buat surat resign. Waktu saya ke sana hanya disuruh ngumpulin saja, tapi gak mau nemuin HRD cuma dititipi ke satpam. Sampai saat ini gak ada kabar apa-apa. Saya WA HRDnya gak dijawab sama sekali,” ujar Ridho, Selasa (21/4/2026) pagi.
Sementara itu, pihak CV Sukses Jaya Abadi saat ditemui dikantornya, Selasa (21/4/2026) memilih tidak menjawab upaya konfirmasi oleh wartawan perihal penahanan ijazah tersebut.
Sementara itu Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Madiun, Arifin menyampaikan bahwa penahanan ijazah oleh CV Sukses Jaya Abadi bukan yang pertama. Kejadian serupa sudah terjadi sejak tahun lalu.
”Sering mas, yang bermasalah terkait ijazah itu banyak. Yang tahun ini belum ada yang laporan. Kalau tahun 2025 ada 80 yang sudah kita selesaikan sekitar 25 ijazah dengan mediasi,” ujar Arif, saat ditemui di kantornya, Selasa (21/4/2026).
Arif menegaskan, pihaknya selama ini sudah sering melakukan sosialisasi terkait surat edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 560/1486/012/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja. (iya)







