DPRD Surabaya Prihatin, 144 Penyakit Tidak Dicover BPJS

oleh
oleh
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo

Surabaya, petisi.co – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo,  mengungkapkan keprihatinan terkait kebijakan BPJS yang menyatakan 144 macam penyakit tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.

Ia mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan kebijakan khusus bagi warga Surabaya yang belum tercover BPJS dengan menggunakan dana APBD, dan juga meminta BPJS untuk menurunkan persyaratan rujukan ke UGD.

“Agak sulit bagi warga yang ber KTP di luar Kota Surabaya dan itu akan mendapatkan kebijakan khusus. Tetapi untuk warga Surabaya itu tercover dengan KTP Surabaya,” ujar dr. Michael Leksodimulyo, M.BA., M.Kes, anggota Komisi D DPRD Surabaya, di Jalan Yos Sudarso, Rabu (23/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa KTP Surabaya dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan bagi warga Surabaya yang belum tercover BPJS.

“KTP yang ada itu bisa untuk menggantikan kartu BPJS yang bermasalah tadi dan nanti dari pemerintah kota yang akan berurusan dengan BPJS,” imbuhnya.

dr Michael juga menyoroti 144 penyakit yang tidak tercover oleh BPJS untuk rujukan ke rumah sakit. Ia menyarankan agar pasien dengan penyakit tersebut diarahkan ke Puskesmas, yang perlu dipersiapkan untuk memberikan pelayanan 24 jam.

“Sebagai konsekuensi dari penolakan rujukan tadi. Jadi Puskesmas inilah yang nanti kita akan awasi bersama Dinas Kesehatan untuk bisa memaksimalkan pelayanannya,” tegas Michael Leksodimulyo.

Ia juga menekankan agar Puskesmas memiliki SDM dan peralatan yang lengkap untuk melayani pasien.

“Tidak ada yang namanya Puskesmas 24 jam tetapi tidak ada dokternya, tidak ada bidannya tidak ada perawatnya dengan alasan SDM. Juga jangan sampai terjadi semuanya ada tetapi alat kesehatannya tidak ada. Itu kalau terjadi, maka manajemen dinas kesehatan yang perlu dipertanyakan,” ungkapnya.

dr Michael juga menyarankan agar Dinas Kesehatan memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat mengenai penanganan 144 penyakit tersebut di Puskesmas.

“Saran saya Kepala Dinas Kesehatan bisa memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sampai ke RT dan RW sehingga tidak ada warga Surabaya yang tidak mengetahui bahwa kalau dia masuk di dalam 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit itu bisa ditangani di Puskesmas 24 jam yang dinyatakan atau diumumkan dari dinas kesehatan,” ujarnya.

dr Michael juga menyoroti persyaratan BPJS yang mengharuskan pasien memiliki suhu tubuh 40 derajat Celcius untuk dapat diterima di UGD.

“Persyaratan dari BPJS mengatakan pasien bisa diterima di UGD Rumah Sakit dengan posisi panas 40 derajat Celcius. Secara kedokteran, 40 derajat Celcius itu adalah masa-masa paling kritis. Sehingga orang tersebut itu bisa kejang dan akan menimbulkan kematian,” papar dokter Michael.

Oleh sebab itu, dr. Michael Leksodimulyo betul-betul menghimbau kepada BPJS untuk bisa menurunkan persyaratan tersebut agar angka kematian dapat diturunkan.

“Apakah bisa di bawah itu bisa diterima oleh UGD rumah sakit. Karena bila itu tidak bisa mendapatkan kebijakam. Maka banyak sekali korban, pasien-pasien yang ditolak di rumah sakit dan tidak bisa dilayani di faskes pertama. Karena kejadiannya itu bisa pagi hari, bisa malam hari dan pas waktunya orang-orang itu, istirahat,” tutup dr. Michael. (joe)