DPRD Surabaya Soroti LKPJ 2021 PD Pasar Surya dan Pedagang Diancam Gegara Telat Bayar Sewa

oleh
oleh
Dr. John Thamrun, SH, MH, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – John Thamrun, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti tajam atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021 PD Pasar Surya yang dinilai diduga tidak seimbang.

“Baik pajak, hutang dan kewajiban kepada pihak ketiga itu tidak sama angkanya,” ujarnya usai rapat LKPJ 2021 dengan OPD-OPD terkait di DPRD Kota Surabaya, Senin (27/06/2022).

Sekalipun telah dikurangi kewajiban pajak, baik ditinjau dari sisi pendapatan bruto atau laba bruto ada ketidak keseimbangan, maka John Thamrun mendesak kepada BUMD milik Pemkot Surabaya itu agar laporan keuangan diberikan lebih detail lagi. Termasuk pendapatan atau laba yang didapat dari pasar di seluruh Kota Surabaya.

“Supaya terlihat laporannya betul-betul bisa dipertanggungjawabkan,” tegas politisi yang juga sekaligus Ketua PAC PDI-P Kecamatan Lakarsantri ini.

Selain itu, John Thamrun juga meminta seluruh pengeluaran pasar di Surabaya dicermati lebih teliti. Sebab nilainya cukup besar, yakni sekitar Rp 1,5 miliar. Namun, yang dia sesalkan tidak ada perubahan pada pasar yang dimaksud.

“Ada yang Rp 500 juta juga tapi tidak ada perubahan yang jelas ada, di pasar-pasar tersebut,” bebernya.

Oleh karena itu, Politisi PDI-P ini meragukan uang itu dipakai untuk perbaikan pasar. Sedangkan dari sudut pandangnya, keadaan pasar masih jauh dari harapan. Apalagi penyerapan dananya cukup besar, bahkan mencapai puluhan miliaran.

“Dengan keadaan pasar yang masih jauh dari harapan, itu bisa dicurigai bahwa laporan yang diberikan kepada DPRD Kota Surabaya ini adalah laporan palsu,” ungkap John Thamrun.

Menurut John Thamrun, perlu disikapi kebenaran laporan yang sudah diserahkan manajemen PD Pasar Surya, pun juga harus direvisi jika ditemukan ketidaksesuaian.

“Perlu disikapi kebenaran laporan ini, sehingga tidak menimbulkan laporan palsu,” tandasnya.

Terhadap hal itu, John Thamrun menekankan, Kabag Perekonomian Pemkot Surabaya harus mengawasi dan melakukan audit keuangan. Jika perlu melibatkan inspektorat atau bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan urusan PD Pasar Surya ini.

“Jika tidak, apa yang sudah terjadi berpuluh-puluh tahun lalu. Lalu ini terulang lagi dan merugikan pemkot dengan cara yang berbeda, kan ini ada indikasi yang tidak benar. Maka harus disikapi dengan tegas oleh Kabag Perekonomian di Pemkot Surabaya,” tegas John Thamrun, yang juga Ketua PAC PDI-P Kecamatan Lakarsantri yang terkenal kritis ini.

Pedagang di Area KBS “Diancam” Oknum Gegara Telat Bayar Sewa Stand

Sementara itu, terkait konflik adanya laporan keluhan dari para pedagang yang terlambat dan belum membayar sewa stan ke manajemen PDTS KBS membuat DPRD Kota Surabaya prihatin.

Pasalnya, ada oknum dari PDTS KBS yang diduga melakukan penekanan yang mengarah ke pengancaman, sehingga membuat Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi B menjadi geram.

Mendengar kabar ini, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya yang sedang hearing dengan manajemen PDTS KBS tambah menjadi gregetan.

“Seharusnya sikap seperti itu tak boleh dilakukan. Kebijakan-kebijakan perekonomian sekarang ini harus berpihak kepada UMKM yang ada di manapun juga, tak hanya di wilayah KBS. Sebab ini untuk pemulihan ekonomi Kota Surabaya,” tegas John Thamrun selaku Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (27/06/2022).

John Thamrun sangat menyayangkan tindakan oknum yang seharusnya tak boleh melakukan penekanan atau pun pengancaman terhadap para pedagang.

John Thamrun menuturkan, sebenarnya para pedagang bukan tidak mau membayar sewa stan yang telah menunggak beberapa bulan. Mereka menyatakan siap melakukan pembayaran, hanya saja ada yang sanggup diangsur dan ada yang mungkin agak terlambat.

“Intinya, mereka ini ada kesanggupan untuk membayar sewa stan kepada manajemen KBS dan jangan ada penekanan, apalagi melakukan pengancaman,” tandas John Thamrun.

“Jangan ada pengancaman, tapi proses prosedur harus dijalankan. Belum ada keputusan, tiba-tiba manajemen PDTS KBS melakukan pengancaman ke para pedagang. Ini kan sangat tidak baik di depan mata publik,” imbuhnya.

Sedangkan terkait usulan relaksasi pembayaran, menurut John Thamrun itu kebijakan internal manajemen PDTS KBS. Tapi harus dilihat dan diketahui bersama jika KBS sendiri hingga detik ini juga masih mengalami kerugian.

“Jadi kebijakan relaksasi itu harus dilihat dari beberapa sisi. Kita tidak bisa memastikan wajib direlaksasi sementara hingga detik ini KBS masih merugi,” jelas dia.

Menurut John Thamrun, mungkin ada kebijakan relaksasi itu tidak dari segi rupiah. Tapi dari sisi pembayaran atau cara-cara pembayarannya yang mudah dan meringankan.

“Intinya kami tidak mau lagi mendengar ada laporan penekanan atau pun pengancaman dari para pedagang. Apalagi, tadi pihak PDTS KBS menyatakan siap dan akan dilakukan perbaikan untuk penataan manajemen yang lebih baik lagi,” pungkas Dr. John Thamrun, SH, MH, selaku Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya yang terkenal sebagai pemerhati pada kesulitan masyarakat ekonomi lemah. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.