DPRD Surabaya Take Down Usulan Retribusi Rp 500 Ribu Foto dan Video di Balai Pemuda

oleh -122 Dilihat
oleh
Anas Karno, S.E., S.H., Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Balai Pemuda yang terintegrasi dengan alun-alun saat ini semakin berkembang menjadi salah satu ikon wisata di kota Surabaya. Hampir setiap hari, terutama menjelang libur atau saat hari libur, tempat itu banyak dikunjungi masyarakat.

Di tempat tersebut, mereka menikmati perpaduan suasana heritage dan modern. Tidak itu saja, tak jarang para pengunjung berswafoto, atau melakukan aktivitas fotografi profesional, misalnya untuk Pre-Wedding.

Seiring dengan kondisi tersebut, Dinas Kebudayaan Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, mengusulkan pungutan retribusi terhadap aktivitas fotografi dan video di Balai Pemuda. Usulan disampaikan melalui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang dibahas Komisi B DPRD Surabaya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Dalam draft menyebutkan, retribusi area Balai Pemuda untuk pengambilan foto maupun video sebesar Rp 500.000 dibatasi per 3 jam.

Anas Karno, selaku Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Surabaya mengatakan, pihaknya tidak sependapat terhadap usulan tersebut.

“Kompleks Balai Pemuda merupakan salah satu ikon Surabaya, yang banyak dikunjungi warga Surabaya, dan luar kota. Biarkan saja mereka leluasa mengekplorasi melalui foto atau video. Karenanya usulan tersebut kita take down,” ujarnya usai pembahasan Raperda, pada Selasa (04/07/2023).

Wakil Ketua Komisi B tersebut menjelaskan, justru dengan pengunjung leluasa mengekplorasi melalui foto maupun video, kemudian di viralkan lewat berbagai applikasi media sosial, bisa menjadi ajang promosi. Sehingga potensi wisata di Surabaya semakin dikenal dan berkembang.

“Kalau dikenakan retribusi, dikhawatirkan masyarakat enggan berkunjung. Tentunya akan berdampak tidak baik terhadap sektor wisata Surabaya. Apalagi kalau diberlakukan juga di ruang terbuka publik lain, yang menjadi tempat wisata. Misalnya Jalan Tunjungan,” terang Anas Karno.

Lebih lanjut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, kalaupun misalnya retribusi berlaku, tidak akan signifikan terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

“Karena jumlah kunjungan masyarakat bakal turun. Bagaimana bisa mendongkrak PAD. Bisa-bisa potensi wisata Surabaya yang meredup,” imbuhnya.

Menurut Anas, retribusi layak dikenakan kalau untuk pemakaian gedung kesenian di Balai Pemuda. Seperti yang juga sudah diusulkan Disbudporapar Kota Surabaya di dalam Raperda. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.