DPRD Surabaya Tolak Istilah Jukir Liar, Tegaskan Tak Ada Unsur SARA dalam Penataan Parkir

oleh
oleh
Rapat Dengar Pendapat Komisi A terkait pelaksanaan Parkir Digital

Surabaya, petisi.co – Dalam rapat dengar pendapat bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Dishub, Satpol PP, dan Polrestabes Surabaya, pada Selasa (21/4/2026), dengan tegas komisi A DPRD Kota Surabaya menyatakan penolakan keras terhadap stigma negatif yang menyudutkan juru parkir sebagai oknum “liar” atau tindakan yang mengandung unsur SARA.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan prihatin atas adanya narasi yang menyamakan juru parkir dengan kelompok tertentu atau menyebut mereka dengan istilah yang merendahkan.

“Kami prihatin jika ada anggapan jukir dari suku tertentu di-framing dengan sebutan warga Meksiko. Padahal berdasarkan data, seluruh jukir mitra resmi Dishub adalah warga Surabaya karena memiliki KTP Surabaya,” tegas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang lahir, besar, dan ber-KTP Surabaya, maka dia adalah Arek Suroboyo. Tidak ada ruang untuk narasi kesukuan dalam persoalan penataan parkir.

“Siapa saja yang lahir, besar, dan ber-KTP Surabaya, maka dia adalah Arek Suroboyo. Tidak boleh ada intimidasi. Semuanya punya tanggung jawab yang sama menjaga kota ini,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menghapus label “jukir liar” dan menggantinya dengan upaya penataan yang jelas serta perlindungan hukum. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah percepatan digitalisasi parkir dan kelengkapan administrasi.

“Kami minta perlindungan hukum untuk seluruh juru parkir. Narasi jukir liar itu harus dihapuskan. Caranya dengan melengkapi seragam dan KTA sesuai jumlah jukir di lapangan,” ujar Ketua PJS, Izul Fikri.

Izul juga mengadukan adanya dugaan tindakan intimidasi hingga kekerasan yang dialami jukir di lapangan oleh pihak-pihak tidak berwenang. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A Muhammad Saifuddin menegaskan bahwa tindakan sweeping oleh oknum tidak berhak adalah tindakan premanisme yang melanggar hukum.

“Kalau ada pihak melakukan sweeping tanpa kewenangan, itu preman dan bisa dilaporkan,” tegasnya.

Pihak kepolisian melalui Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan siap mendukung penyusunan MoU perlindungan hukum bagi jukir. Namun, pihaknya juga menegaskan pentingnya menjaga hak asasi setiap individu.

“Kami mendukung MoU perlindungan hukum, namun PJS juga tidak boleh memaksakan kehendak kepada jukir yang belum menjadi anggota. Setiap orang berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan perlakuan yang sama,” ujar Edy.

Kepolisian juga mengimbau agar setiap indikasi tindak pidana, terutama yang bernuansa SARA atau intimidasi, segera dilaporkan.

“Jika ada indikasi intimidasi dan penghinaan yang mengarah pada SARA, kami imbau agar segera dilaporkan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku demi rasa aman masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap program digitalisasi. Salah satu bentuknya adalah penggunaan voucher parkir sebagai bukti transaksi resmi.

“Kami harapkan PJS membantu menyosialisasikan agar jukir mau menerima voucher parkir. Itu bagian dari digitalisasi dan transparansi. Kalau tidak dipatuhi, akan ada penindakan tegas,” jelasnya.

Pertemuan ini ditutup dengan kesepakatan bersama untuk terus memperkuat penataan parkir, memberantas premanisme, dan memposisikan jukir sebagai mitra pemerintah yang profesional dan terlindungi. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.