DPRD Tulungagung Setujui Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2024

oleh
oleh
Rapat paripurna DPRD Tulungagung kesepakatan bersama rancangan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024

TULUNGAGUNG, PETISI.CODPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, di ruang Graha Wicaksana lantai 2 kantor DPRD setempat, Sabtu (3/8/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota DPRD, Pj. Bupati Heru Suseso, Sekda Tri Hariadi, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung dengan dibacakan oleh Nila Kusuma Wardani, menyampaikan, Badan Anggaran DPRD Tulungagung, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tulungagung, telah dapat menyelesaikan tugasnya dalam membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, sehingga berhasil menentukan Anggaran yang diharapkan berguna bagi masyarakat Tulungagung.

“Pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah diambil kesimpulan oleh Badan Anggaran untuk selanjutnya menjadi kesepakatan bersama,” ujarnya.

Namun demikian dari hasil pembahasan tersebut diatas Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung, memberikan catatan catatan strategis guna perbaikan di masa mendatang, antara lain :

Anggaran yang ada pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan diupayakan bisa bermanfaat bagi seluruh Masyarakat, tidak hanya bermanfaat bagi sebagian masyarakat saja.

Perlunya penguatan Inspektorat dengan menyeimbangkan kebutuhan anggaran dan roadmap kebutuhan serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan kinerja pengawasan agar gread Kabupaten Tulungagung bisa meningkat.

Peningkatan Pajak daerah di Kabupaten Tulungagung perlu dilakukan dengan cara mengupdate pemungut pajak dan wajib pajak terutama pajak listrik dengan sistem online.

Diupayakan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Tulungagung tidak berada di urutan terendah lagi diantara kabupaten se Jatim, untuk itu perlu mendapat perhatian serius dari kita bersama agar diselesaikan secara bertahap di tahun mendatang.

Dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada Perusahaan Daerah yang ada di Kabupaten Tulungagung perlu dilakukan lelang jabatan terbuka untuk Direkturnya.

Penyelesaian permasalahan lokasi pembangunan dan relokasi Pasar Ikan Bandung yang sampai saat ini masih belum ada kepastian mohon segera ditindaklanjuti.

Setiap Catatan strategis Badan Anggaran yang disampaikan pada setiap Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung agar ditindaklanjuti untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tulungagung.

“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek pembahasan dan prinsip-prinsip anggaran maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung memberikan Rekomendasi agar Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 menjadi dasar menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2024,” paparnya.

Dari kesimpulan tersebut Ketua DPRD Marsono menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD yang telah disampaikan, pada dasarnya DPRD Tulungagung menyepakati dan menyetujui terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024, disetujui menjadi Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 yang akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2024.

Sementara itu, Pj. Bupati Heru Suseso, menyampaikan bahwa, penyusunan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 telah disinergikan dengan prioritas daerah yang terdapat dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Perubahan RKPD) tahun anggaran 2024 melalui proses sinkronisasi dengan prioritas nasional dan provinsi.

Dikatakannya, setelah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah maka komposisi PPAS sebagai bahan penyusunan Perubahan APBD tahun 2024 sebagai berikut :

Pendapatan sebesar Rp. 2.882.829.242 .528, 00. Kemudian Belanja sebesar Rp. 3.291.464.551.293, 00 dan defisit  Rp. 408.635.308.765, 00.

Dan Pembiayaan diantaranya, Penerimaan sebesar Rp. 424.035.308.765, 00. Sefangkan Pengeluaran : Rp.15,400.000.000, 00. Dan Pembiayaan Netto Rp. 408.635.308.765, 00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp. 0 (nol rupiah).

Selanjutnya, masih kata Pj Bupati, mengingat dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan Dewan terhormat pada saat pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.

“Sehingga dapat disepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang diparipurnakan hari ini,” sambungnya.

“Nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 tersebut akan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.