Dua Ormas di Tulungagung Datangi Kantor Kejari, Begini Misinya

oleh -93 Dilihat
oleh
Perwakilan ormas diterima di Kejari Tulungagung

TULUNGAGUNG, PETISI.CO -Sejumlah orang yang tergabung dalam dua ormas yaitu Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren (FKMB) dan LSM AM2 Kahuripan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Senin (13/3/2023).

Mereka melakukan orasi di depan kantor Kejari Tulungagung sekaligus membentangkan spanduk/banner yang bertuliskan “FKMB dan LSM AM2 Kahuripan bersama Kejari Tulungagung, Mendukung penuh untuk segera menyampaikan hasil audit kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi PADes 2024-2019 dan DD/ADD Pemdes Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung”.

Orasi yang tidak berlangsung lama itu, akhirnya melalui perwakilan 4 orang dipersilahkan masuk untuk berdialog dengan pihak Kejari Tulungagung.

Usai berdialog, penasehat LSM AM2 Kahuripan, Ahmad Dardiri, mewakili suara rekan-rekannya menyampaikan, permasalahan di Desa Batangsaren itu dinamis, karena ada perkembangan dinamika untuk dikembangkan Kejari Tulungagung secara istiqomah dalam penanganan perkara tersebut.

Dardiri mengatakan bahwa Kejari Tulungagung dinilainya lambat dalam penanganan perkara itu. Menurutnya, sesuai apa yang dikatakan Kajari terdahulu telah menyampaikan bahwa jangan sampai ada perkara yang menggantung.

“Dan kemudian oleh pak Muchlis selaku Kajari yang sekarang, disampaikan setelah 6 bulan perkara yang ditangani belum selesai, maka ini adalah tunggakan,” sambungnya.

Lanjut Dardiri, dirinya mengingatkan agar jangan sampai penanganan sebuah perkara itu menjadi hutang tunggakan bagi Kejaksaan, karena janji adalah hutang.

“Jadi misi kami ini untuk mengingatkan bukan melakukan suatu gerakan yang negatif, gerakan kami adalah gerakan moral untuk memberikan dukungan agar lebih cepat lebih baik tidak menggantung dan agar segera clear,” ucapnya.

“Dan jika ada yang salah segera dituntaskan kesalahan tersebut. Kesalahannya apa, hukumannya apa,” imbuh Dardiri.

Dardiri menegaskan, jika memang tidak ditemukan adanya kesalahan atas kasus tersebut karena sudah masuk penyidikan, agar di SP3 agar perkara tersebut tidak menggantung, maka setelah itu pihaknya akan melakukan upaya hukum yang lain.

“Dan ternyata hari ini seperti yang disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa Istiqomah dan dinamis. Dan tadi disampaikan perkembangan terakhir, tentang adanya pemanggilan dari para saksi-saksi dan ini akan segera dituntaskan,” imbuhnya.

Kemudian, pihaknya juga akan menunggu sampai bulan Maret 2023, dan jika tidak ada perkembangan yang positif menurut penilaiannya, maka pihaknya akan melakukan upaya lain.

“Karena kami sebelumya mengadunya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka kami juga akan mengajukan tuntutan ke Kejaksaan Tinggi juga,” tandasnya.

Sementara itu pihak Kejari Tulungagung melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan Stirman Eka Priya Samudra, SH., menjelaskan, dengan kedatangan FKMB dan LSM AM2 Kahuripan tersebut akan menjadi tambahan semangat bagi Kejari Tulungagung untuk segera menuntaskan perkara di Desa Batangsaren.

Ditambahkannya, untuk penanganan perkara di Batangsaren hingga saat ini masih on the track.

“Dan kami masih Istiqomah dalam artian kami menangani perkara ini secara profesional dan proporsional dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa ditetapkan tersangkanya sehingga perkaranya bisa dilakukan ke persidangan,” jelas Stirman.

Dan target ke depan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan timnya secara lengkap.

“Tapi kalau saya selaku jaksa penyidik bisa sesegera mungkin, lebih cepat lebih bagus,” tambahnya.

Mengingat waktu yang terlalu lama, lanjut Stirman, ada beberapa  kendala yang dialami Kejaksaan dalam penanganan kasus di Desa Batangsaren, di antaranya adalah terkait dokumen-dokumen untuk pembuktian.

Untuk itu pihaknya akan berusaha mendapatkannya, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya yaitu saat pihak kejaksaan meminta dengan cara yang kooperatif tetapi tidak diberikan, hingga akhirnya ada upaya paksa yakni dengan dilakukan penggeledahan.

“Setelah kita lakukan penggeledahan kita kaji dokumen-dokumen itu dan memilah-milah dan selanjutnya kita juga sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk menunggu audit kerugian keuangan negara. Kemungkinan dalam waktu dekat bisa dilakukan audit dan keluar hasilnya sehingga bisa kami tetapkan tersangka,” tandasnya. (par)