Dua Pelaku Curanmor Resahkan Warga Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Pakal

oleh -117 Dilihat
oleh
Kedua pelaku diborgol dikawal anggota Polsek Pakal

SURABAYA, PETISI.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Pakal Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap tersangka dua pelaku tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kedua pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah Surabaya barat itu, berhasil di bekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Pakal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Samikan SH bersama anggotanya.

Dalam modusnya, kedua pelaku melakukan aksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, tepatnya di wilayah hukum Polsek Pakal.

Tersangka berinisial FMN bin Marwan Naipon (38) warga Manukan Ranu Tandes, melakukan aksinya mencuri motor tersebut di halaman parkir sebuah Rusunawa (rumah susun sewa) yang ada di wilayah Kelurahan Babat Jerawat Pakal, dan berhasil dibekuk pada 30 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib.

Sementara pelaku lainnya, JS (52) warga Jl. Dukuh Kauman Kelurahan Sumberejo Pakal, melakukan aksi jahatnya mencuri motor di sebuah tempat kos (kontrakan) yang berada di Jl. Benowo Sawah, Kel. Sumberejo Pakal, pada 30 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib dengan cara merusak kunci kendaraan tersebut.

Kapolsek Pakal, Kompol Imam Solikin SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Samikan, mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut sangat meresahkan masyarakat Pakal atas aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.

“Tersangka yang kita tangkap merupakan pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Pakal, keduanya melakukan aksinya di dua lokasi berbeda. Diantaranya, di Rusun dan tempat Kos/kontrakan warga,” ujar Samikan.

Di tempat terpisah, Kapolsek Pakal Kompol Imam Solikin SH, MH, membenarkan jika anggotanya berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana curanmor, yang dilakukan di dua lokasi berbeda di wilkum Polsek Pakal.

“Tersangka melancarkan aksinya dengan cara berputar putar terlebih dulu di seputar lokasi untuk mencari sasaran, yaitu motor yang tidak di terkunci stir dan kemudian mendorong kendaraan tersebut agak jauh dari lokasi TKP,” terang Kapolsek, Senin (28/11/2022).

Selanjutnya, kata Kapolsek, dianggap aman tersangka membuka paksa kunci motor itu dengan menggunakan kunci T. Kejadian tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi TKP.

“Atas rekaman kamera pengawas tersebut anggota mendapatkan petunjuk identifikasi ciri ciri pelaku. Sehingga kedua tersangka berhasil dibekuk anggota reskrim di tempat tinggalnya masing masing, yaitu Manukan dan Sumberejo, salah satu tersangka saat melakukan aksinya bersama satu rekannya yang saat ini masih DPO,” ungkap mantan Wakasat Intelkam Polrestabes Surabaya ini.

Kompol Imam, mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Pakal dan Kota Surabaya agar selalu berhati hati dalam mengamankan kendaraannya, untuk memastikan keamanannya sebelum motor di tinggal pergi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjadi polisi oada diri sendiri, jika sedang membawa kendaraan (motor) pastikan itu kalau sudah terkunci. Jika dilokasi tersebut ada penitipan lebih baik dititipkan kepada juru parkir, karena hal itu dinilai lebih aman jika di tinggalkan,” imbau orang nomer satu di jajaran Polsek Pakal ini.

Saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya, diantaranya, 1 unit motor milik pelaku yang di gunakan saat melakukan tindakan kejahatan, Jaket, topi, sandal, STNK, kunci leter T dan satu anak kunci yang semuanya milik pelaku, kini berhasil diamankan di Mapolsek Pakal untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.