Dua Pelaku Pembunuhan Perempuan Asal Porong Digulung Polisi

oleh -265 Dilihat
oleh
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintaro, ketika memimpin konferensi pers, Rabu (1/3/2023)

SIDOARJO, PETISI.CO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap T (57), warga Desa Glagah Arum, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Mereka nekat membunuh karena ingin menguasai harta korban.

Ada tiga pelaku yang melakukan aksi pembunuhan ini yakni, tetangga korban, berinisial F (27) warga Desa Glagah Arum, dan ditangkap di Cianjur Jawa Barat, 25 Februari 2023.

Pelaku yang kedua berinisial FH (24) warga Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin ditangkap di rumahnya, 27 Februari 2023.

Sedangkan pelaku ketiga berinisial FK alias P (24) asal Sidoarjo masih dalam pengejaran masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

“Satu pelaku masih DPO, dua pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda, ada yang di Jawa Barat dan yang satunya di rumahnya daerah Tanggulangin,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintaro, ketika konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Kapolresta mengatakan, bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi ketika ditemukan oleh warga dalam kondisi sudah membusuk mayatnya pada 20 Januari 2023, Pukul 20.00 WIB.

“Dan ketiga pelaku membunuh korban T dilakukan 9 Januari 2023. Pengakuannya, mereka nekat melakukan perbuatan biadab karena ingin merampas barang milik korban,” imbuhnya.

Hal tersebut, ketiga pelaku menguasai benda berharga milik korban dan berhasil membawa satu tabung elpiji, uang tunai milik korban Rp 225 ribu, TV LED, dan BPKB sepeda motor Scoopy.

“Dan mereka gagal membawa sepeda motor Scoopy Karena tidak mengetahui tempat menyimpan kuncinya,” katanya.

Sebelumnya, pelaku ketika sore hari melakukan pesta minuman keras di atas tanggul penahan lumpur di sekitar Desa Glagah Arum, Porong Sidoarjo.

“Ketika menjelang magrib setelah pesta minuman keras, mereka melakukan aksi merebut dan menguasai barang korban hingga meninggal dunia,” terangnya.

Lanjut kapolresta, korban meninggal dunia karena kehabisan nafas setelah mulut dan hidungnya disumpel dengan kain, dan luka diperut akibat ditekan oleh ketiga pelaku.

“Kondisi korban saat itu, kaki dan tangan terikat kain yang dilakukan oleh pelaku dan dianiaya hingga tewas,” tambahnya.

Ketiga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijeratĀ  pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman seumur hidup dan sedikit 20 tahun penjara. (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.