DHARMASRAYA, PETISI.CO – Reskrim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya menangkap 2 pelaku pencurian sarang burung walet rumahan/gedung Walet Toko Rika Bangunan Jorong Kubang Panjang Kanagarian IV Koto Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Senin (25/11/2019).
AKBP Imran Amir SIK MHum Kapolres Dharmasraya, disampaikan Iptu Syafrinaldi SH Kapolsek Pulau Punjung, didampingi Ipda Welly Wahyudi SH Kanit Reskrim menyampaikan, 2 pelaku Herman (36), alamat Jorong Bawan Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam, Ambri (48), alamat Jorong Sago Nagari Mangogopoh Kecamatan lubuk Basung Kabupaten Agam.
Pelaku masuk gedung sarang burung walet dengan cara merusak atau mencongkel pintu jendela samping di bagian belakang gedung, setelah itu mengambil sarang burung walet mengunakan Skap Dompol dan dimasukkan karung. Kerugian ditaksir Rp 25 juta.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Punjung untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Syafrinaldi.(gus)