Dua Residivis Jambret Diamankan TAB Polsek Dukuh Pakis

oleh -75 Dilihat
oleh
Kedua jambret yang diamankan.

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Dukuh Pakis, melalui Tim Anti Bandit (TAB) mengamankan dua pelaku penjabretan. Nyawa pelaku ini nyaris melayang setelah aksinya gagal dan terjatuh dari kejaran warga. Kedua pelaku yang diamankan Mohammad Rifa’i (26) warga Jalan Terusan, Kecamatan Gudeg, Kabupaten Mojokerto dan Hendra (22) warga Gunungsari 1 Surabaya.

Motor pelaku dan tas milik korban yang diamankan.

Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Sugihartoyo, melalui Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, AKP Haryoko Widhi mengatakan awal mula tertangkapnya kedua pelaku berkat laporan dari masyarakat tentang adannya pelaku yang diamankan warga dengan dugaan aksi penjambretan.

“Awal mula kita mendapat laporan. bahwa pada Jumat siang 24 April 2020 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Prabu Siliwangi Surabaya,” ujarnya.

Mendapati laporan tersebut, TAB dari Polsek Dukuh Pakis langsung bergerak cepat mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat petugas mendatangi, massa sudah berkerumun.

“Saat petugas mendatangi, pelaku ini sudah diamankan oleh warga, dan selanjutnya kita bawa ke mapolsek guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskan Kanit Reskrim asal Lamongan ini, pelaku tersebut sudah merencanakan aksinya, terbukti dari pengakuan korban telah dibuntuti pelaku dari jarak jauh, saat dinilai aman pelaku memepet dari sebelah kiri dan langsung menariknya.

“Hasil pengakuan dari pelaku ini, sengaja mencari sasaran dengan membuntuti calon korbannya, saat dinilai amam pelaku langsung menjalankan aksinya dengan menarik paksa,” ujarnya.

Namun pelaku ini apes saat barang incaran sudah berpindah tangan, pelaku diteriaki korban, sehingga mengundang pengendara lain, dan spontan warga ikut melakukan pengejaran.

“Saat warga melakukan pengejaran, pelaku ini gugup sehingga motor yang digunakan oleng dan terjatuh, beruntung ada petugas yang langsung datang sehingga bisa meredam amarah massa,” ujarnya.

“Ditambahkan Haryoko, dari catatan kepolisian dan pengakuan pelaku, pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan baru menghirup udara bebas sekitar 3 bulan yang lalu,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yaitu 1 buah tas warna coklat, dengan isi surat-surat, uang tunai Rp 180.000 milik korban, dan 1 buah Motor Suzuki Satria Nopol W 3073 LF  yang digunakan dalam aksinnya.

Pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku yaitu, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.