Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi Diamankan Tim Opsnal Polres Pasaman

oleh -126 Dilihat
oleh
Polres Pasaman melaksanakan press realase tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis bio solar

PASAMAN, PETISI.CO Polres Pasaman melaksanakan press realase tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Jalan lintas Sumatera Jorong Kampung Jambak Nagari Ganggo Ilia, Kecamatan Bonjol, Senin 18 April 2022.

Dua orang tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut EY (56) warga Jorong Kampung Lalang Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol dan AL (43) warga Jorong Murni, Kecamatan Panti.

Press realase dipimpin Wakil Kepala (Waka) Polres Pasaman, Kompol Muddasir, S.H, M.H, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rony AZ, S.H, M.H dan Kasi Humas Polres Pasaman, Kompol Zulkifli, S.H di aula Makopolres Pasaman, Rabu (20/4/2022).

Di hadapan media masa Waka Polres Pasaman, Muddasir mengatakan berdasarkan laporan masyarakat pihak Opsnal Polres Pasaman mendapatkan informasi bahwasanya ada terjadi penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Pasaman.

Kemudian, dilakukan penyelidikan sehingga didapat indentitas serta kendaraan pelaku, tim melakukan pengintaian terhadap EY membawa BBM jenis bio solar dengan sepeda motornya.

“Tim opsnal Polres Pasaman melakukan penangkapan terhadap EY dan dibawa ke Mapolres Pasaman,” ujar Kompol Muddasir.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku EY didapati bahasanya BBM jenis bio solar tersebut dibeli melalui sopir KNS berinisial AL, kemudian tim opsnal bergerak melakukan penangkapan beserta barang bukti berupa satu unit mobil micro bus merek KNS warna hitam BA 7983 DU.

Waka Polres menjelaskan, pelaku EY membeli bbm jenis solar terhadap pelaku AL dengan harga Rp. 200.000 per derigen. Sementara pelaku AL membeli bbm jenis solar ke SPBU sebanyak tiga kali pada tangki mobilnya, setelah itu menyalinnya ke derigen.

“Pasal yang disangkakan dengan pasal 55 undang-undang nomor 21 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun,” tutupnya.

Barang bukti pada tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis bio solar, satu unit mobil micro bus merek KNS warna hitam BA 7983 DU, satu unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna abu-abu hitam nopol BM 5931 QR dan lima buah diregen minyak bio solar masing-masing berisikan 30 liter. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.