Tuban, petisi.co – Puluhan nasabah mendatangi Mapolres Tuban untuk melaporkan pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Mal wa Tanwil “Arta Kencana Sejahtera” (KSPPS BMT AKS) Unit Bulu Bancar, yang berlokasi di Jl. AMD, Dusun Karanganyar, Desa Sukolilo, Kamis (7/11/2024).
Para nasabah didampingi kuasa hukum mereka, Nur Azis melaporkan Tridian Mulyanto (Manajer) dan Siti Umi Kulsum (Bendahara) dengan dugaan penggelapan dana. Menurut Azis, terdapat 40 nasabah yang saat ini melaporkan kasus ini, dengan nilai tabungan terbesar mencapai Rp156 juta dan terkecil Rp1 juta. Hingga saat ini, total tabungan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp780 juta.
“Dari 41 nasabah yang memberikan kuasa kepada kami, jumlahnya mencapai Rp780 juta. Ini hanya sebagian, karena ada kemungkinan dana lain yang belum dihitung,” ujar Aziz sapaan akrab kuasa hukum.
Lebih lanjut Aziz menambahkan, dana yang terkumpul di koperasi tersebut mencapai miliaran rupiah. Sebelumnya, telah diupayakan penyelesaian secara internal pada 13 Oktober 2024 antara Siti Umi, mantan istri almarhum Catur (pengurus sebelumnya), dengan Tridian. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tiga minggu, dana tersebut tetap tidak bisa dicairkan. Bahkan, kedua pengurus tersebut kini sulit ditemui dan diduga menghindar.
“Kasus ini bisa dijerat pasal 372 jo. 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Selain itu, ada indikasi tindak pidana pencucian uang, di mana dana nasabah diduga dibelikan aset berupa mobil dan tanah,” imbuhnya.
Sementara itu seorang korban, Lutfia (25), warga Desa Siding, Kecamatan Bancar, mengaku memiliki tabungan sebesar Rp18 juta yang tidak dapat diambil.
“Bahwa sejak Mei, saya dan nasabah lainya mulai kesulitan mencairkan tabungan dengan alasan dana kosong,” ujarnya.
Nasabah berharap dana mereka bisa dikembalikan. Namun, jika hal ini tak kunjung diselesaikan, kasus pidana ini akan tetap dilanjutkan. (ric)






