JEMBER, PETISI.CO – Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan warga Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari berinisial EK (17) oleh mantan Kepala Desa bernama H. Segger (61) yang diadukan ke Polres Jember melalui surat pengaduan tertanggal 8 April 2020, telah ditindak lanjuti.
Saat di konfirmasi media di kantornya, Rabu (6/5/2020), KBO Reskrim Polres Jember, Iptu. Solikhan Arief, SH. MH mengatakan, Senin (4/5/2020) pelapor beserta korban telah diperiksa sebagai saksi guna dimintai keterangan.
“Untuk perkembangan kasus pelecehan seksual yang TKP berada di Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari prosesnya masih lidik. Kemarin sudah kita periksa beberapa saksi, hasil dari pemeriksaan tersebut akan kita gelarkan selanjutnya untuk proses berikutnya,” terang Arief.
Lebih jauh Arief mengatakan, selanjutnya untuk proses berikutnya akan ditindak lanjuti menunggu perkembangan dari pemeriksaan saksi-saksi yang lain.
Sementara kanit V PPA Polres Jember, Ipda Vitasari S.P, S.H membenarkan bahwa Rabu (6/5/2020) telah dilakukan visum di RS. dr. Soebandi terhadap korban EK guna kelanjutan proses penyidikan.
“Hasil dari dokter belum kami terima,” pungkasnya. (eva)