Edarkan Pil Dobel L, Wanita Muda asal Jombang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -208 Dilihat
oleh
Pengedar Pil Dobel L asal Jombang diamankan beserta barang bukti

TULUNGAGUNG, PETISI.COLYS (22) Seorang Perempuan Karyawan swasta berdomisili di Desa/Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada, Jum’at tanggal 22 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Pasalnya, wanita muda yang beralamatkan Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang itu diduga mengedarkan pil dobel L.

Saat dilakukan penggeledahan, LYS pun tak berdaya ketika petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung menemukan barang bukti ratusan butir pil dobel L. Selanjutnya, pelaku/LYS beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

“Benar, pelaku LYS ditangkap petugas saat berada dirumahnya di Desa/Kecamatan Kedungwaru, Kab. Tulungagung, Jum’at tanggal 22 April 2022 sekira pukul 09.00. WIB,” ujar Kasi Humas, Minggu (24/04/2022).

Iptu Anshori menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran pil dobel L yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.

“Dari hasil penyelidikan ternyata benar, dan saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti ratusan pil dobel L. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 768 butir pil double L, 1 plastik klip bungkus pil double L, 1 lembar catatan penjualan pil double L, 1 kartu ATM, 1 baju warna merah dan 1 Hp.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.