Edarkan Ribuan Pil Kirik, Cah Pulung Dibui

oleh -239 Dilihat
oleh
Tersangka dengam barang bukti ribuan pil kirik yang diamankan

PONOROGO, PETISI.CO – Setelah melalui penyanggongan dan penyamarannya, unit reskrim Polsek Pulung, Resort Ponorogo akhirnya berhasil meringkus pelaku pengedar Pil Kirik di wilayah Ponorogo bagian timur. Dengan diringkusnya bocah asal Pulung tersebut polisi berhasil amankan ribuan pil yang masuk kategori obat keras.

Kedua pembeli pil kirik digeledah petugas

Berhasilnya tim unit Reskrim Polsek Pulung meringkus Feri Prasetyo Alias Ferot Bin Soimun (27) warga Dusun Kebon, Rt 03/ Rw 02, Desa/ Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Tersangka diringkus polisi pada Rabu (15 /8/ 2018) sekira pukul 21.30 wib kemarin.

Ferot ditangkap setelah petugas melakukan penyanggongan di dekat rumah. Dan di tengah petugas melakukan penyanggongan tiba-tiba ada dua pemuda yang pulang dari rumah tersangka. Kedua pemuda yang dicurigai itu dihentikan dan digeledah, petugas menemukan kanyong palstik klip yang berisikan pil warna kuning yang bertuliskan huruf DMP (obat keras daftar G) di pernukaan pil tersebut.

Ribuan pil kirik yang ditemukan di rumah tersangka

“Dari kedua anak yang pulang dari rumah tersangka ditemukan pil jenis obat larangan dalam peredarannya bila tidak ada ijin. Kedua anak tersebut adalah, Abdul Manan Al Azin als Kedul bin Asnan (21) dan Rendi Dardito alias Sukro bin Suryono (20) yang keduanya warga Desa Suru, Kec. Sooko, Kab. Ponorogo. Dan dari keduanya polisi berhasil amankan barang bukti berupa pil kirik,” tegas Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Supriyanto.

Dan dari kedua penuda asal Desa Suru itu didapatkan 2 kantong plastik klip yang di dalamnya berisi 5 butir pil warna kuning yang pada salah satu permukaan terdapat huruf DMP dan merupakan obat keras daftar G dan 13 butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat huruf SL dan menurut keduanya barang itu baru saja dibeli dari pelaku Feri Prasetyo Alias Ferot.

Dari ketetangan kedua saksi itu Polisi langsung melakukan penggerebegan ke rumah tersangka. “Dari rumah tersangka polisi amankan barang bukti berupa pil yang merupakan larangan dijual tanpa ijin. Pil sebanyak 3000 an lebih diamankan ke polsek,” imbuhnya.

Selanjutnya tersangka dijerat dengan undang undang pasal 196 UU RI NO.36 TH 2009 tentang Kesehatan. (mal)