Edarkan Sabu, Dua Warga Kaliwaron Diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak

oleh -155 Dilihat
oleh
Dua tersangka yang diamankan bersama barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua lelaki pengedar narkotika jenis sabu, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 Wib.

Lelaki yang berinisial EY Bin S (33) diciduk langsung oleh petugas didalam rumah yang beralamatkan di jalan Kaliwaron Surabaya.

“Penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat ada orang yang mengedarkan narkotika jenis Sabu. Setelah petugas melakukan pengawasan, pemantauan dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku EY Bin S,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Sabtu (18/06/2022).

Dari penangkapan didalam rumah pelaku EY Bin S polisi menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak handphone warna putih yang didalamnya terdapat bongkahan yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto ± 0,54 (Nol koma Lima puluh Empat) gram.

Sedangkan 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan selection yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Bruto ±0,34 (Nol Koma Tiga puluh Empat) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Hitam, dan 1 (satu) bendel klip plastik kecil kosong.

“Pada saat TO berada di lokasi sesuai hasil lidik polisi menemukan bukti chat di HP tersangka berisi transaksi narkotika jenis Sabu, kemudian dikembangkan, polisi berhasil menangkap TDK bin S di jalan Bronggalan Surabaya”, kata AKP Hendro Utaryo.

Dari keterangan tersangka bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dari temannya yang berinisial WY BY.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang ikut disita oleh polisi yaitu 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru-hitam dengan sim card Axis (milik tersangka EY Bin S), 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna biru dengan sim card Telkomsel (TDK Bin S).

“Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.