Edarkan Sabu, Pemuda Balas Klumprik Diamankan Polisi

oleh -160 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas diamankan di Mapolrestabes Surabaya

SURABAYA, PETISI.COAnggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah pengedar sabu-sabu di Jalan Balas Klumprik Wiyung, Surabaya, Rabu (14/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan BOF (20) tersangka warga Jalan Balas Klumprik, Surabaya bersama barang bukti (BB) sabu 10 poket dengan berat keseluruhan 4,99 gram, uang tunai Rp 650.00, handphone, dan timbangan elektronik.

Kasat Narkoba, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka merupakan pengedar sabu ditangkap di rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut setelah mendapat laporan dan informasi masyarakat, Rabu (19/10/22).

“Barang bukti sabu itu dimasukkan dan disimpan tersangka dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka,” terangnya.

Saat diinterogasi tersangka BOF mengaku bahwa sabu tersebut, mereka membeli dari seseorang bernama MAD masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Senin 12 September 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, yang diantar di rumah tersangka di Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya.

Saat melakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 poket sabu, uang tunai serta timbangan elektrik.

Masih kata Daniel, kini tersangka bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.