Empat Pelaku Pencurian Dibekuk, Dua Dihadiahi Timah Panas

oleh -91 Dilihat
oleh
Kapolsek Sukolilo, Kompol Moch Sholeh dalam konferensi pers

SURABAYA, PETISI.COAnggota Opsnal Polsek Sukolilo Surabaya mengamankan 4 pelaku pencurian motor di wilayah Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya. Sebanyak 3 motor yang diamankan dari para pelaku, akan dikembalikan kepada para korban, Jumat (11/11/22)

Kapolsek Sukolilo, Kompol Moch Sholeh dalam keteranganya mengamankan 4 tersangka yakni Moch Andri, (17) warga Jalan Sumbo dan Ribut (20) warga Jalan Sumbo gang Ambimanyu, Mohammad Romli (29) warga Jalan Sumbo 73, Mochammad Sahrowi, (29) warga Sidodadi, semua warga Surabaya.

Keempat pelaku yang diamankan

“Petugas Polsek Sukolilo mendapat laporan dari warga bahwa dikampungnya sering terjadi pencurian sepeda motor,” jelas Kompol Sholeh.

Karena banyaknya informasi masyarakat terkait maraknya curanmor di Kota Surabaya dan sekitarnya. Polsek Sukolilo sering lakukan patroli serta razia-razia diwilayah Sukolilo

Modus para tersangka yakni dengan berputar-putar mencari lokasi sekira sepi dari pengawasan pemilik motor, perumahan, kos-kosan dan pusat pembelanjaan.

“Saat beraksi mereka menggunakan kunci letter-T danĀ  motor hasil curian ini dijual ke wilayah Tenggumung Surabaya,” jelas Sholeh.

Saat mengamankan para tersangka petugas menyita barang bukti berupa 2 unit honda Beat warna hitam nopol L-5791-FU sebagai sarana, Motor Honda vario warna merah L-4920-LN hasil kejahatan, 2 dompet warna hitam dan coklat, dua kunci pas uk 8, satu kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak.

Kapolsek Sukolilo menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati untuk memarkir motornya dan selalu dikunci stir juga kunci ganda untuk masyarakat yang merasa kehilangan motornya bisa datang ke Polsek Sukolilo dengan menunjukan STNK dan BPKB asli.

“Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Sukolilo Surabaya membawa surat-surat yang sah,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yakni tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.