Madiun, petisi.co – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari, Rabu (19/3/2025) di Pengadilan Tipikor Surabaya menghadirkan empat saksi dari Pemkot Madiun atas terdakwa mantan kepala kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Madiun.
“Keempat saksi yang diperiksa menjelaskan fakta tentang pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Arfan Halim.
Arfan menjelaskan, keempat saksi membeberkan semua yang diketahui dalam perkara dugaan tipikor ini. Masing-masing, Purwanto Anggoro yang mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) periode 2011-2013; Dwi Setyo Nugroho, staf bidang tata ruang DPU, Budi Agung Wicaksono kabid perumahan, permukiman dan pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Amithia Sari, staf Dinas Lingkungan Hidup.
“Dalam persidangan terungkap bahwa permohonan site plan dari pihak pengembang memang 38 unit rumah. Ketika dihitung hanya bisa dibangun 35 unit rumah dan PSU. Namun, saat penyerahan aset pada 2016 ternyata tidak sesuai karena yang seharusnya dibangun 35 unit menjadi 38 unit,” ujar Arfan.
Akibatnya, terdapat kekurangan lahan yang seharusnya diserahkan ke Pemkot Madiun seluas 1.910 meter persegi. Yakni baik berupa fasilitas jalan maupun ruang terbuka hijau yang menjadi objek PSU.
“Keterangan keempat saksi semakin menguatkan dakwaan JPU,” imbuhnya.
Berikutnya, sidang lanjutan dengan menghadirkan terdakwa Sudarmadi bakal digelar pekan depan, yang mengagendakan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
“Sidang akan kembali dilaksanakan 26 Maret nanti,” pungkasnya. (iya)