Eri Cahyadi: ASN Surabaya Dilarang Gunakan Fasilitas Negara untuk Judi Online

oleh -266 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 terkait larangan judi online dan judi slot bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan judi slot, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas.

Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau seluruh ASN dan Non-ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, atau mempermudah aktivitas judi online dan judi slot dalam bentuk apapun.

“ASN dan Non-ASN diharapkan tidak menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah seperti komputer, laptop, internet, dan lainnya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau aktivitas negatif seperti perjudian, pornografi, dan game,” tegas Wali Kota Eri, Selasa (9/7/2024).

ASN dan Non-ASN juga diminta untuk tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

“Selain itu, mereka juga tidak boleh terlibat dalam segala bentuk perjudian di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja, serta harus ikut mengkampanyekan anti judi online dan judi slot,” tambahnya.

Selanjutnya, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya diinstruksikan untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas Barang Milik Daerah seperti PC, laptop, internet, dan lainnya.

“Kepala PD harus menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun Non-ASN yang menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau aktivitas negatif seperti perjudian, pornografi, dan game,” tegas Eri.

Selain itu, Kepala PD juga diminta untuk memberikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada ASN maupun Non-ASN yang menggunakan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor.

“Terutama yang terlibat dalam aktivitas negatif seperti perjudian, pornografi, dan game,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.