Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya terus menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) untuk menertibkan parkir liar di toko-toko modern. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa operasi ini akan menyasar berbagai titik, termasuk rumah makan dan tempat usaha lain di seluruh kota.
“Setiap hari ada yang disegel, tapi juga ada yang sudah menunjuk jukir resmi. Ini soal ketertiban dan keadilan,” ujar Eri, Sabtu (14/6/2025).
Langkah ini dilakukan untuk menghentikan praktik parkir ilegal yang merugikan warga dan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Menurut Eri, banyak toko modern yang hanya membayar pajak parkir Rp175 ribu per bulan—jumlah yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan volume kendaraan di lapangan, apalagi yang buka 24 jam.
“Saya kaget. Masak cuma 15 kendaraan per hari? Ini tidak logis. Kami akan undang para pengusaha untuk merumuskan skema parkir yang lebih adil dan transparan,” tegasnya.
Ke depan, Eri ingin model pengelolaan parkir yang berbasis kejujuran, dengan sistem pencatatan kendaraan yang jelas, entah lewat alat atau manajemen internal yang profesional. Ia juga menegaskan bahwa para jukir harus dilengkapi seragam resmi dan dihargai sebagai bagian dari ekosistem layanan publik.
“Saya tidak terima warga Surabaya—yang jadi jukir—dipakaikan rompi lusuh atau dibiarkan tanpa atribut. Harus jelas dan layak,” katanya.
Selain menata pengelolaan parkir, Pemkot juga akan menertibkan usaha-usaha yang tidak menyediakan lahan parkir dan justru menyebabkan kemacetan karena kendaraan pelanggan meluber ke tepi jalan.
“Kalau hotel atau restoran tidak punya parkir dan pakai bahu jalan, siapa yang tanggung jawab? Harus ada perhitungan jelas, termasuk soal kewajiban pajaknya,” tambah Eri.
Ia juga mengajak masyarakat aktif mengawasi implementasi aturan parkir dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Perwali dan Perda-nya sudah ada. Sekarang tinggal dijalankan,” tutupnya. (dvd)







