Eri Gandeng Kepolisian Awasi Penjual Miras Tak Berizin

oleh -96 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Dua orang di Bronggalan Sawah, Tambaksari, Surabaya meninggal diduga usai pesta miras oplosan beberapa waktu lalu. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pun mengatakan pihaknya bakal menggandeng Kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap penjual miras tak berizin.

“Kita juga pasti koordinasi dengan kepolisian untuk pengawasan,” ungkap Eri kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Eri menjelaskan, untuk minuman keras ini sudah ada larangan dalam peraturan, kecuali memiliki di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin.

“Dimana, miras itu juga termasuk kegiatan yang resikonya sedang, dikeluarkan (aturan) oleh provinsi. Kita sudah koordinasi dengan provinsi, Kadis Pariwisata Jatim untuk menyampaikan bahwa tempat yanfg dikeluarkan izinnya oleh pemkot, sejak tahun 2021 dengan PP No. 5, maka mereka harus update kembali melalui aplikasinya karena masuk resiko sedang,” ujarnya.

Bila tidak memiliki izin, maka tempat tersebut harus mengajukan permohonan izin ke pihak provinsi. Ia menegaskan, tidak boleh menjual miras sembarangan karena ada aturan. Untuk penjual miras di sembarang tempat, seperti warung  berkedok juga akan dilakukan pengawasan. Terlebih menjual miras oplosan yang membahayakan nyawa.

“Kalau warung ya jelas ga boleh, wong minimart juga gak boleh. Karena itu coba kita fokuskan, tingkatkan lagi Satpol PP untuk melakukan evaluasi dan sidak lapangan,” kata Eri.

Ia berharap, seluruh warga Surabaya saling bergotong royong menjaga keamanan lingkungannya. Sebab tidak cukup jika hanya mengandalkan pemerintah.

“Kalau masyarakat membiarkan ada minuman keras di lingkungannya, terus mau jadi apa. Makanya ini waktunya kita gotong royong dan mencintai lingkungan kita. Kalau ada yang seperti itu laporkan,” pungkas Eri. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.