Evakuasi Korban Laka Tunggal, Polsek Boyolangu Malah Temukan Barang Ini

oleh -120 Dilihat
oleh
Polsek Boyolangu Polres Tulungagung telah mengamankan dua orang pria.

TULUNGAGUNG, PETISI.COPolsek Boyolangu Polres Tulungagung telah mengamankan dua orang pria, masing masing berinisial YES (34) alamat Desa Wates dan N (22) dari Desa Pelem, yang keduanya satu Kecamatan yaitu Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

Keduanya diamankan oleh petugas Polsek Boyolangu saat terjadi kecelakaan (laka) tunggal dengan mengendarai mobil Avanza menabrak pohon di tepi jalan raya Desa Sobontoro (selatan SPBU) pada Senin tanggal 30 Mei 2022 pukul 10.00 WIB. Dan pada saat dilakukan evakuasi oleh petugas, keduanya didapati dalam keadaan terpengaruh Narkoba.

Petugas mendapati dan menemukan belasan Pil dan serbuk dibungkus plastik yang diduga sabu sabu

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati dan menemukan belasan Pil dan serbuk dibungkus plastik yang diduga sabu sabu berada didalam Box console tengah mobil Toyota Avansa.

“Kedua Korban laka yang dalam keadaan pengaruh narkoba dan didapati telah memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis sabu sabu dan pil dobel L tersebut, diamankan pada saat terjadi laka tunggal di jalan raya Desa Sobontoro (selatan SPBU) pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 pukul 10.00 WIB,” terang Kapolsek Boyolangu AKP Ttri Nuartiko, S.H. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Selasa (31/5/2022).

Pengungkapan kasus ini, menurut Kasihumas Anshori, berawal saat anggota melaksanakan patroli dan mendapati adanya kejadian laka tunggal sebuah mobil station jenis Toyota Avansa yang menabrak pohon. “Petugas mendapati mobil yang mengalami laka tunggal menabrak pohon, yang dikemudikan YES bersama N,” ujarnya.

Dan setelah dilakukan evakuasi petugas mencurigai terhadap gerak gerik korban karena terindikasi sedang dalam pengaruh narkoba.

“Ternyata betul, saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang terlibat laka tunggal didapati di dalam box console tengah, sebuah bungkus rokok yang berisikan diduga Pil Daubel L sebanyak 19 butir dan serbuk yang diduga sabu sabu seberat kurang 0,97 gram,” imbuhnya.

Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah handphone Redmi note 10 5G warna hitam dan lainnya.

“Atas perbuatannya kini kedua orang itu beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Boyolangu untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Anshori.

Pasal yang dilanggar, pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.