FH Unitomo Bersama Beranda Hukum Indonesia Gelar Webinar Bidang Hukum Kontrak

oleh -97 Dilihat
oleh
Subekti, Dekan FH (kanan atas) dalam menyampaikan materi

SURABAYA, PETISI.CO – Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) bersama Beranda Hukum Indonesia (BHI) menggelar webinar sebagai perwujudan implementasi dari Perjanjian Kerjasama antara keduanya.

Dengan menggunakan zoom meeting sebagai media pertemuan, kegiatan ini mengangkat tema “Aspek Hukum dan Studi Kasus Perjanjian Standar/Baku dan Penerapan Klausula Eksonerasi”.

Diikuti sekitar 300 peserta dari unsur dari dosen, akademisi, praktisi, notaris, dan mahasiswa serta masyarakat yang ingin mengembangkan ilmu di bidang hukum kontrak.

Kegiatan ini menghadirkan Subekti, Dekan FH sebagai pemateri. Dalam paparannya, Subekti menyampaikan pada prinsipnya suatu perjanjian terjadi berdasarkan asas kebebasan berkontrak diantara para pihak yang mempunyai kedudukan yang seimbang.

“Namun dalam perkembangan menunjukkan bahwa terutama dalam transaksi bisnis terjadi bukan karena adanya negosiasi yang seimbang di antara para pihak, melainkan perjanjian itu terjadi di mana pihak yang satu sudah menyiapkan syarat-syarat baku pada suatu formulir yang sudah dicetak dan kemudian diberikan kepada pihak satunya untuk disetujui dan hampir sama sekali tidak memberikan kebebasan pada pihak lain untuk melakukan negosiasi atas syarat-syarat yang diberikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Subekti mengajak peserta untuk bersama-sama memikirkan, apakah perjanjian/kontrak standart diperbolehkan atau tidak.

“Perjanjian atau kontrak standart diperbolehkan dengan memenuhi syarat sahnya perjanjian dan asas kebebasan berkontrak serta sifat terbukanya Buku Ketiga Burgerlijk Wetboek (BW). Yang tidak diperbolehkan adalah jika perjanjian/kontrak standart tersebut terdapat klausula eksonerasi,” ungkapnya.

Dekan FH yang baru saja dilantik ini menambahkan, poin yang perlu ada dalam perjanjian untuk mengantisipasi kemungkinan tidak diinginkan.

Pertama, adanya itikad baik. Kedua, adanya trust atau kepercayaan para pihak yang akan melaksanakan isi perjanjian. Serta hal apa saja yang akan diperjanjikan, dalam hal ini obyek perjanjian harus jelas, hak dan kewajiban para pihak, dan mempelajari klausul-klausul yang ada dalam perjanjian sebelum ditandatanganinya perjanjian tersebut.

“Inilah pentingnya mempelajari aspek hukum dan studi kasus perjanjian standar atau baku serta penerapan klausula eksonerasi,” pungkasnya. (cah/wil)

No More Posts Available.

No more pages to load.