FMPKM Menuntut Pemberantasan Tempat Prostitusi dan Perjudian Togel

oleh -48 Dilihat
oleh
Suasana unjuk rasa mahasiswa di halaman Mapolres Kuansing

KUANSING, PETISI.CO – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Forum Mahasiswa Peduli Kuantan Singingi (FMPK) melakukan unjukrasa menuntut pemberantasan tempat prostitusi dan perjudian Toto gelap (Togel) yang kini semakin marak terjadi di wilayah hukum Kuantan Singingi ( Kuansing), Kamis (30/11/2017).

Rute unjukrasa dimulai dari halaman Mapolres Kuansing setelah memyampaikan orasi para pengunjukrasa bergerak menuju ke kantor DPRD dengan pengawalan dari pihak kepolisian, Pengunjuk rasa, setelah berorasi mereka juga melangkah melanjutkan ke kantor Bupati. Alhasil, para pengunjuk rasa ditemui bupati dan diundang serta dipersilahkan untuk menyampaikan aspirasinya melalui audensi di ruang multimedia. Tindakan bupati disambut baik  para pengunjuk rasa, mereka masuk dan duduk dengan tertib.

Novri. Ak Koordinator demontrasi saat audensi mengatakan, aspirasi berangkat dari kegelisahan masyarakat, terhadap merebaknya tempat -tempat prostitusi dan perjudian togel di Kuansing.

“Sebelumnya kami sudah menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat termasuk Muhammadiyah dan NU, dan mereka merasakan resah dengan keberadaannya (tempat prostitusi dan Togel),” ungkap Novri.

Novri menjelaskan fenomena yang ditangkap oleh mahasiswa adalah praktek pijat sehat yang kini semakin banyak bahkan menjamur yang sudah disalahgunakan sebagai tempat praktek prostitusi, terutama diatas pukul 24.00 WIB.

“Seperti di bukit betabuh, kecamatan kuantan tengah dan di sepanjang tepian narosa Kecamatan Singingi, oleh karenanya, satu perlu ada kajian ulang terkait izin urut sehat, dan kedua menertibkan tempat praktek prostitusi,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut Bupati  Kuansing Drs. H Mursini MSI menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas pengawasan dan informasi yang diberikan oleh mahasiswa dan masyarakat. Bupati berjanji akan melakukan patroli rutin (jangka pendek) terhadap hasil pemetaan daerah rawan gangguan trantibum terutama pekat dalam bentuk prostitusi.

“Tempat- tempat tersebut adalah kawasan hutan lindung adalah kawasan restriktif yang seharusnya memang tidak boleh ada aktivitas di dalamnya yang tidak pada peruntukannya,” ujarnya.

Unjuk rasa mahasiswa di DPRD Kuansing

 

Sementara itu Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto SH SIK dikonfirmasi melalui media sosial WhatsApp mengatakan pihak Polres Kuansing sangat menyambut baik aksi para pengunjuk rasa, meski tidak memiliki ijin unjukrasa tidak dibubarkan.

“Aksi tersebut sebenarnya dapat dibubarkan oleh Polri sesuai dengan pasal 15 UU No. 9 tahun 1998 karena melanggar pasal 10 ayat 3 (Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, ” terangnya.

Terkait dengan tuntutan pengunjuk rasa Fibri menerangkan bahwasannya Polres Kuansing sudah melaksanakan upaya-upaya pemberantasan pekat sesuai dengan tupoksi Polri, yaitu dengan melakukan penindakan tipiring terhadap pelaku warung remang-remang.

“Sementara untuk persoalan perjudian togel, Polres Kuansing juga sudah menindak dan memproses secara pidana para pelaku judi togel dan sudah diserahkan ke penuntut umum. Oleh karenanya alangkah baiknya daripada aksi lebih baik audensi dan sharing dengan Polres karena dalam penyampaian orasinya mereka tidak dilengkapai data & fakta yang akurat, ” terang Kapolres. (gus)