Forkopimda Gresik Menggelar Operasi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

oleh -67 Dilihat
oleh
Sidang ditempat bagi pelanggar protokol kesehatan.

GRESIK, PETISI.CODalam rangka peningakatan disiplin serta penegakan Perbub nomor 22 tahun 2020 Polres Gresik bersama Forkopimda Kabupaten Gresik melaksanakan kegiatan operasi penegakan displin Prokes (Protokol Kesehatan), terkait menggunakan masker pada saat keluar rumah digelar di Jl. dr. Wahidin Sudirohusodo, tepatnya di depan kantor Pemerintah Kab. Gresik, Senin (14/9/2020) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Gresik Ir. H. Sambari Halim R, Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrisnto SH, SIK, MM, Kepala PN Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe SH, MH, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf. Taufik Ismail, Wabup Gresik Moch Qosim, Kasi Intel Kejaksaan Gresik Bayu Probo Sutopo, Kabag Ops Res Gresik AKP M. Zaenal Arifin S.Sos, Kasat Sabhara AKP Yudhi Prastio SH, MH, Kasat Lantas Res Gresik, AKP. Yanto Mulyanto SIK, KBO Lantas Iptu Khairil Alam, KBO Sabhara Ipti Sarutomo, 15 personil Sat Sabhara, 10 personel Sat Lantas, 10 personel Sat Reskrim, 3 personel Sat Intelkam, 40 personel Satpol PP Kab. Gresik, 6 personel Dishub Kab. Gresik, 5 personel Pengadilan Negeri Kab. Gresik.

Kegiatan diawali dengan apel persiapan operasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Gresik, menyampaikan, bahwa hari ini adalah pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Operasi ini bertujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin,” ungkap AKP M. Zaenal.

Pada operasi tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan sebanyak 28 orang pelanggar, diantaranya, membayar denda sebanyak 24 orang dan beberapa memilih melaksanakan kerja sosial, yaitu sebanyak 4 orang pelanggar.

Bupati Gresik, Ir. H. Sambari Halim Radianto, mengatakan, bahwa pelaksanaan operasi peningkatan disiplin pada hari ini, adalah melibatkan daripada berbagai institusi yang merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona disease 2019.

“Serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 2 dan Perbup No 22 tahun 2020, yang bertujuan untuk menekan penyebaran wabah virus covid 19 di Jawa Timur, khususnya wilayah Kab. Gresik, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan,” terang Sambari.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Gresik ,AKBP. Arief Fitrianto SH, SIK, MM, menambahkan, bahwa kegiatan ini adalah selangkah lebih tegas lagi mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kita harapkan dari kegiatan ini masyarakat semakin meningkat kesadarannya, sehingga Covid-19 bisa teratasi di wilayah Kabupaten Gresik,” tegas Kapolres

Kegiatan penegakan disiplin ini, lanjut Kapolres, tidak ada batas waktunya sampai betul betul menyadari sepenuhnya tentang protokol kesehatan dan Covid-19 sudah sirna dari Kabupaten Gresik.

“Sejauh ini kita tidak wacanakan batasan dan sampai masyarakat menyadari dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dan yang kita harapkan masyarakat dapat terhindar dari Covid-19 dan wilayah Kab. Gresik ini bisa bebas dari covid 19,” tambahnya.

Kapolres juga menyatakan, bahwa sejauh ini penerapan jam malam juga masih tetap berlaku, mengingat Perbup masih belum di cabut. Diantaranya, mall, cafe dan tempat keramaian masih dilakukan pemantauan bersama satgas Covid 19 kabupaten secara intensif untuk menegakkan Perbup no 22 tahun 2020. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.