Forkopimda Sepakati Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bondowoso

oleh -168 Dilihat
oleh
Foto bersama setelah rakor

BONDOWOSO, PETISI.COBertempat di peringgitan Pendopo Bupati KH Salwa Arifin, memimpin secara langsung rapat koordinasi (rakor) forum komunikasi pimpinan (Forkopimda) Kabupaten Bondowoso tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.  Rakor dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang telah disepakati oleh anggota Forkopimda, Rabu (24/05/2023).

Merujuk surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5./244/SJ point 4A tentang Bupati/Wali kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa, dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan. Point 4B bupati/wali kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa setelah tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

Dalam rangka pilkades sebagaimana dimaksud pada huruf A dan B agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda khususnya dalam menjaga kondisifitas dan stabilitas keamanan di wilayah masing-masing.

Sementara itu juga hipotesis dari Kemendagri tentang kesanggupan pengamanan daerah yang kemungkinan besar akan mengalami kesulitan karena konsentrasi terpecah dan panitia pilkades sebagian besar merupakan anggota KPPS sehingga berpotensi adanya keterbatasan SDM.

“Hasil rapat koordinasi hari ini disepakati oleh Forkopimda bahwa Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bondowoso Tahun 2023 dilakukan penundaan dan akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2025 dengan berpedoman pada ketentuan perundang undangan,” kata bupati.

Hadir dalam rapat koordinasi hari ini, Forkopimda Kabupaten, Sekertaris Daerah, Inspektur, Kepala DPMD, dan dinas terkait lainnya. (eko/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.