Forpimda Kabupaten Blitar Resmi Menutup Padepokan Nur Dzat Sejati

oleh -95 Dilihat
oleh
Keputusan dan pengumuman dibacakan wakil Bupati Blitar, Rahmad Santoso di pendopo Rongga Hadi Negara Kabupaten Blitar.

BLITAR, PETISI.CO – Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Blitar hari ini Selasa (09/08/2022) secara resmi menutup Padepokan Nur Dzat Sejati dari semua kegiatannya. Keputusan dan pengumuman ini dibacakan oleh wakil Bupati Blitar, Rahmad Santoso di pendopo Rongga Hadi Negara Kabupaten Blitar.

Wakil Bupati Blitar, Rahmad Santoso dalam membacakan keputusan ini dihadiri dan didampingi Forpimda yaitu Danyon  511/DY Blitar, Kajari yang diwakili oleh Kasi Pidum, Muspika Kademangan, Kapolres Blitar, Kapolres Blitar Kota, Priarno sebagai Pengacara Samsudin dan perwakilan warga Rejowinangun.

Wakil Bupati Blitar menyampaikan, tindak lanjut dari  assesment yang telah dilakukan dengan Forkopimda pada kamis lalu yang terkait dengan aktifitas pijat. Aktifitas yang menyerupai pondok pesantren, majelis taklim diberhentikan sementara karena beberapa faktor di antaranya  Ijin Surat Terdaftar Penyehat Tradisional dengan nomor STPT 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/2021 tanggal 10 maret 2021 atas nama Samsudin sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada.

Kedua, aktifitas yang menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim tidak memiliki ijin sesuai PMA nomor 29  Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim dan PMA nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian Penyelenggaraan Pesantren. Ketiga, kegiatan usaha yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati belum memenuhi persyaratan dasar perijinan usaha sebagaimana diatur dalam PP nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Risiko.

Dengan adanya penutupan Nur Dzat Sejati ini membuat Warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar merasa puas.

Salah satu warga Desa Rejowinangun, RT 02/RW 01, Handoko menyampaikan rasa bahagianya bahwa padepokan milik Samsudin yang menuai banyak polemik telah ditutup setelah melalui  beberapa mediasi.

Kami patuh dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam arti semua yang ada di surat perijinan tidak sesuai dengan apa yang dikendaki. Masyarakat saat ini mengetahui aturan dan peraturan.

“Sehingga jika pihak padepokan menghendaki akan mengajukan perijinan dengan usaha baru harus dimusyawarahkan dengan warga terlebih dahulu serta harus sesuai dengan perizinan Pemerintah Kabupaten Blitar jangan sampai menyimpang karena selama ini meresahkan warga sekitar,” ungkapnya. (min)