Forsuba Minta PCNU Banyuwangi Konfirmasi “Boleh Terus Menerus Tidak?”

oleh -43 Dilihat
oleh
Pengurus NU Banyuwangi melakukan dialog dengan Forsuba

Soal Issue Miring ‘Korupsi’ Dana Hibah

 BANYUWANGI, PETISI.CO – Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H. Abdillah Rafsanzani meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi segera mengkonfirmasi Pemkab Banyuwangi dan Kementrian Dalam Negeri terkait bantuan dana hibah yang diterima berturut-turut dalam satu tahun anggaran belanja daerah.

Abdillah menganggap perlu mendapat penjelasan dari pengurus NU, untuk menepis issue miring, bahwa dana hibah yang diterima PCNU ada indikasi penyimpangan dalam proses penerimaan dan penyaluran.

“Pertanyaannya, apakah dana hibah 2016 -2017 yang diterima PCNU berturut-turut itu, melanggar peraturan perundang undangan apa tidak? Maka saya sarankan dalam pertemuan, pengurus mengkonfirmasi Pemkab Banyuwangi dan Kementrian Dalam Negeri,” kata Abdillah, Kamis (17/8/2017) siang.

Aturan legal yang menjadi dasar Forsuba mengingatkan PCNU, tambah Abdillah, yakni Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Tercantum pada, BAB 1 pasal 1 nomor 14; Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

“Forsuba mendesak dana hibah dikembalikan pada pemerintah jika ada bukti kuat pelanggaran. Agar pada tahun 2018 mendatang tidak dilaporkan ke hukum,” imbuh Abdillah.

Pada pertemuan Forsuba dengan PCNU di Kantornya Jalan Ahmad Yani, Banyuwangi Kota, pada 14 Agustus 2017 hadir pula Nanang Nur Ahmadi dan anggota Forsuba. Sedang dari PCNU, Ketua Tanfidziyah, KH. Masykur Ali, Bendahara Dayat dan beberapa pengurus lainnya.

Penjelasan pengurus NU, secara mekanisme dana hibah yang diterima sudah melewati kajian hukum Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, secara kelembagaan disepakati pengurus NU segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti usulan Forsuba.

Perlu diketahui, belanja hibah tahun 2017, yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Banyuwangi . Pemkab Banyuwangi telah menganggarkan belanja hibah kurang lebih Rp. 95,3 miliar, diberikan ormas dan beberapa lembaga sosial lain yang ada di Banyuwangi.

 (har/ft)