Fortuner untuk Kulakan Arak, Dihadang Polsek Deket Lamongan

oleh -74 Dilihat
oleh
Petugas memeriksa barang bukti arak dari mobil Fortuner
Warga Gubeng Surabaya Diperiksa

LAMONGAN, PETISI.CO – Pasangan suami istri (Pasutri), Moedjoko bersama istrinya Yuni Fatmawati, warga Gubeng Kertajaya,  Kelurahan Gubeng  Kecamatan Gubeng Surabaya, terpaksa diamankan anggota Polsek Deket, karena kedapatan membawa 20 dus miras jenis arak dalam mobil Toyota Fortuner, warna hitam Nopol L 1485 BN yang dikemudikannya, Minggu (22/12/2019) malam.

Kapolsek Deket AKP Sunaryo Putro, SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada mobil Toyota Fortuner warna hitam Nopol L 1485 BN yang sedang membawa puluhan dus miras akan melintas di daerah Nginjen Desa Pandanpancur Kecamatan Deket menuju Surabaya.

“Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penghadangan di pertigaan Nginjen. Setelah dilakukan identifikasi, pemeriksaan dan penggeledahan didalam mobilnya terdapat 20 dus miras jenis arak,” kata AKP Sunaryo.

Sunaryo menambahkan, sesuai pengakuan tersangka dihadapan petugas, puluhan botol miras jenis arak milik tersangka dibeli dari daerah Tuban dan akan dijual sendiri di Surabaya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti arak berjumlah 20 Kardus (satu kardus berisi 12 botol berjumlah 240 botol Aqua) diamankan ke Polsek Deket.(ak)