Surabaya, petisi.co – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Kota Surabaya secara resmi membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk menampung pengaduan terkait orang hilang dan korban tindak kekerasan akibat aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari terakhir. Posko ini berlokasi di Jl. Wonorejo II/64, Pasar Kembang Surabaya.
Menurut Mayor (Purn) Suharto, S.H., Ketua DPC FPPI Surabaya, pembukaan Posbakum ini adalah respons terhadap meningkatnya laporan warga yang kehilangan anggota keluarga atau menjadi korban kekerasan selama unjuk rasa.
“Tujuan kita mendirikan Posbakum ini adalah untuk membantu masyarakat Surabaya yang mungkin kehilangan keluarga atau mengalami tindak kekerasan selama demo. Posbakum pengaduan ini sebagai wadah untuk menampung laporan, dan akan kita tindak lanjuti bersama tim hukum FPPI,” ujar Suharto dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (1/9/2025).
Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui telepon atau datang langsung ke posko. Setiap laporan akan diteruskan ke tim pengacara FPPI untuk mendapatkan pendampingan hukum hingga proses persidangan, jika diperlukan.
Suharto juga menyoroti bahwa aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari terakhir sudah “kebablasan” dan mengganggu ketentraman warga. Ia menyayangkan kerusakan yang terjadi pada fasilitas publik dan cagar budaya seperti Gedung Grahadi.
“Demo ini sudah sangat mengganggu. Sekolah-sekolah sampai diliburkan. Bahkan gedung bersejarah seperti Grahadi yang merupakan cagar budaya juga mengalami kerusakan. Ini sangat disesalkan,” katanya.
FPPI Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang tidak bertanggung jawab dan tetap bijak dalam menyikapi situasi. Hingga saat ini, Posbakum telah menerima empat laporan pengaduan dan siap menerima laporan lainnya dari masyarakat Surabaya.
Sekretaris DPC FPPI Surabaya, Bambang Priyo, menambahkan bahwa Posbakum ini dibuka menyusul kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik di Surabaya pada akhir Agustus 2025.
“Jika masyarakat mengetahui atau ingin melaporkan seseorang yang diduga menjadi korban penghilangan paksa atau menjadi tindak kekerasan selama rentang waktu Aksi 25 sampai 31 Agustus 2025 maupun setelahnya, silakan segera melapor ke posko kami,” ajaknya.
Posbakum ini difokuskan untuk warga Kota Surabaya, namun terintegrasi dengan seluruh DPC FPPI di Jawa Timur dan seluruh Indonesia. (joe)







