Marak Intimidasi Pinjol, BBHAR Kota Batu Buka Posko Pengaduan

oleh -103 Dilihat
oleh
Sekretaris BBHAR DPC PDIP Kota Batu Suwito, S.H (kanan) dan Bahrul Ulum, S.H.

BATU, PETISI.CO – Suwito, S.H, Sekretaris BBHAR (Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat) DPC PDIP Kota Batu, telah membuka pengaduan korban intimidasi pinjaman online (Pinjol), Senin (17/5/2021).

“Korban tidak harus anggota atau simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), namun berlaku bagi siapa saja warga masyarakat Kota Batu bahkan penduduk luar Kota Batu kita siap melayani,“ ucapannya, saat di kantornya.

Ketua BBHAR DPC PDIP Kota Batu Drs. Kayat Hariyanto, S.H., M.H (kiri) di Kantor Suwito Joyonegoro & Partners.

Menurutnya, BBHAR sangat merespon keluhan masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini setelah beberapa waktu lalu. Dan beberapa masyarakat telah mengadu ke kantor kami terkait intimidasi yang dilakukan oleh petugas-petugas bank, koperasi dimana korban meminjam secara online.

“Bentuk intimidasi itu bermacam-macam, mulai menyebarkan nilai pinjaman kepada teman-teman dan keluarga nasabah, menyebar foto nasabah, hingga teror terus menerus dengan menggunakan nomor telepone yang berganti-ganti dengan umpatan dan kata-kata tidak senonoh,” jelasnya.

Nasabah Pinjol ini, lanjut Wito, memang dibuat resah dan sengaja dibuat tercemar oleh petugas-petugas Pinjol dengan harapan nasabah menjadi malu kepada teman-teman kerja beserta keluarga nasabah.

“Tentunya, dengan tujuan segera membayar pinjaman yang terlambat, dan hal ini merupakan kesalahan perusahaan lembaga keuangan tersebut yang kita duga adalah Lembaga pinjaman online illegal,” ujarnya.

Mantan wartawan ini menambah, nasabah Pinjol yang datang mengadu kepada kami beberapa waktu lalu merupakan pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Batu, data kita lindungi dan terjamin tidak akan diketahui umum karena sifatnya memang privat dan kami terikat dengan kode etik Advokat.

“Karena semua Anggota BBHAR ini merupakan pengacara-pengacara yang sangat peduli dengan kepentingan umum di Kota Batu. BBHAR tidak membatasi nasabah dari manapun, golongan apapun, anggota partai apa saja, masyarakat umum, ASN, pegawai BUMN, BUMD bahkan TNI-POLRI asalkan mereka korban dari pinjaman online, maka kami siap melayani,” bebernya.

Meski demikian, siapa saja silahkan datang mengadu ke kantor, akan kita layani dengan ikhlas, walaupun petugas terbatas karena kesibukan sidang dan pendampingan di kepolisian seperti aktivitas kami semuanya sebagai pengacara maka mohon pengadu sabar antri.

Wito menambahkan, agar masyarakat tidak canggung-canggung mengadu maka pengaduan tidak kami tempatkan pada kantor kami di DPC PDIP Kota Batu di Oro-Oro Ombo melainkan pada kantor kami di Kantor Advokat Suwito Joyonegoro & Partners Jl. Kapten Ibnu No. 4 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu yang dulu kami buat posko pengaduan penangguhan pembayaran hutang saat awal Covid-19.

“Dan pengaduan Pinjol nantinya, masih sama dengan saat penangguhan pembayaran hutang dulu yaitu gratis atau tidak kita pungut biaya,” pungkasnya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.