Fraksi Gerindra DPRD Jatim Setujui Perda Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida

oleh
oleh
Hermin saat rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.

Minta Keberpihakan Nyata Kepada Sektor UMKM, Koperasi, dan Pertanian

Surabaya, petisi.co  – Perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah hukum yang tak terelakkan sesuai ketentuan regulasi nasional.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, Hermin, dalam pendapat akhir terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur.

Hermin menyebut, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, agar keberadaan Jamkrida selaras dengan kerangka hukum nasional.

Meski demikian, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa reposisi hukum Jamkrida tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata.

“Perubahan nomenklatur harus dibarengi dengan penguatan kapasitas kelembagaan, tata kelola yang transparan, serta keberpihakan nyata kepada sektor UMKM, koperasi, dan pertanian,” ujar Hermin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (06/10/25).

Dalam pandangan akhirnya Fraksi Gerindra kata Hermin menegaskan penguatan modal Jamkrida Jatim menjadi kebutuhan penting, namun harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Hermin menekankan bahwa setiap tambahan penyertaan modal daerah wajib didasarkan pada analisis investasi yang transparan dan terukur, dengan indikator manfaat yang jelas.

“Ukuran keberhasilan bukan hanya laba finansial, tetapi juga kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan tata kelola profesional di tubuh Jamkrida Jatim. Rekrutmen direksi dan komisaris, kata Hermin, harus mengedepankan kompetensi, integritas, dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek.

“Fraksi Gerindra tidak ingin Jamkrida Jatim menjadi sekadar tempat penempatan jabatan, melainkan motor penggerak pembiayaan produktif di Jawa Timur,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya transparansi publik. Laporan kinerja Jamkrida, menurutnya, harus disampaikan secara berkala kepada DPRD dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

“Hanya dengan demikian kepercayaan publik dapat terbangun, sekaligus memastikan akuntabilitas dari setiap kebijakan yang diambil,” imbuhnya.

Dalam masa transisi menuju bentuk hukum baru, Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Provinsi memastikan agar layanan bagi UMKM dan koperasi tetap berjalan optimal. Jamkrida Jatim harus responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Hermin juga menekankan pentingnya inovasi bisnis dan transformasi digital dalam penguatan kelembagaan Jamkrida. Tanpa adaptasi terhadap teknologi keuangan modern, Jamkrida lanjutnya akan tertinggal dalam menghadapi dinamika pasar.

“Kami ingin memastikan bahwa perubahan bentuk hukum Jamkrida bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulatif, melainkan momentum strategis untuk memperkuat daya saing daerah, mendorong ekonomi kerakyatan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Jawa Timur,” tegas Hermin. (ari)

No More Posts Available.

No more pages to load.