Fraksi PKB Bondowoso Hormat Jokowi

oleh -65 Dilihat
oleh
Ketua F-PKB Bondowoso, H. Tohari, Z.Ag., saat memberikan keterangan terkait pengesahan Perpres Nomor 82 Tahun 2021, Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

BONDOWOSO, PETISI.CO – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada tanggal 2 September 2021, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bondowoso, melalui ketua Fraksi, H. Tohari, S.Ag., mengapresiasi dan bersyukur atas terbitnya Perpres tersebut. Sehingga Undang-undangan (UU), Nomor 18 Tahun 2019, tentang pesantren dapat segera direalisasi dan dilaksanakan.

Menurutnya, kami sebagai ketua F-PKB Bondowoso sebenarnya telah mengupayakan agar UU tentang Pesantren dapat segera dapat direalisasikan. Sejak tahun 2020 telah melakukan serangkaian upaya agar segera terbit Perda terkait pesantren.

Karenanya, sejak tahun 2020, F-PKB Bondowoso telah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif, tentang Fasilitasi Pesantren di Kabupaten Bondowoso.

“Usulan F-PKB tersebut telah masuk dalam Prolegda di kabupaten Bondowoso,” ujarnya, Selasa (4/9/2021).

F-PKB Bondowoso berharap agar pemerintah daerah segera mencari formula kebijakan dan skema regulasi yang dapat menfasilitasi pelaksanaan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan yang telah lama dilakukan oleh pesantren.

“Pemerintah harus hadir memberikan support pada semua upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh pesantren, baik pemberdayaan dalam ruang pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan dalam ruang ekonomi dan kesehatan,” kata ketua F-PKB Bondowoso itu.

Agar lebih membumi dan menyentuh substansi, selayaknya dalam penyusunan Perda Tentang Fasilitasi Pesantren ini, membuka ruang partisipasi bagi berbagai organisasi kemasyarakatan. Seperti Nahdlatul Ulama (NU), dan serta berbagai organisasi alumni pesantren wajib dilibatkan.

“Hal ini, sekali lagi bertujuan agar Perda Fasilitasi Pesantren ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi pesantren yang ada di Bondowoso,” pungkasnya. (tif)