Fraksi PKB DPRD Kota Semarang Minta Dinas Pendidikan Cabut SE Jam Belajar 5 Hari Sekolah

oleh -108 Dilihat
oleh
Ketua Fraksi PKB DPRD kota Semarang, H Sodri menyerahkan surat tuntutan penolakan pemberlakuan lima hari sekolah

SEMARANG, PETISI.CO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD kota Semarang meminta Pemerintah tetap menerapkan jam belajar sekolah selama enam hari.

Hal tersebut dikarenakan agar para murid TK, SD maupun SMP di kota Semarang tetap punya kesempatan mengaji, belajar agama di Madrasah Diniyah, TPQ, atau Pesantren, dan tetap punya waktu cukup berinteraksi dengan keluarga maupun lingkungan.

Ketua Fraksi PKB DPRD kota Semarang, H Sodri menyatakan, pihaknya telah mendapat masukan dan aspirasi dari wali murid, ustadz TPQ dan Madrasah serta para Ulama dan Kyai yang mengkhawatirkan hilangnya kesempatan mengaji dan belajar agama jika sekolah masuk hingga sore hari dengan system lima hari seminggu.

Karena di tahun 2017 pernah terjadi penolakan besar-besaran atas pemberlakuan lima hari sekolah (system full day school) usai keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.

Permendikbud tersebut ditolak oleh para ulama, sehingga Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 yang menganulir Permendikbud tersebut.

“Secara prinsip sebenarnya pemberlakuan lima hari sekolah itu sudah diatur dari Permendiknas sudah direvisi menjadi Perpres nomor 87 tahun 2017 bahwa pelaksanaan lima hari sekolah sangat memungkinkan dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk sarana prasarana, termasuk kesiapan tenaga pendidik, termasuk kearifan lokal, termasuk ada juga minta pendapat atau masukan dari tokoh-tokoh di lingkungan tersebut di luar sekolah ya, meskinya dilakukan,” ungkap H Sodri usai audiensi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan kota Semarang, Drs Kartika Hedi Aji, M.Si di kantornya Jalan DR Wahidin kota Semarang, Selasa (19/7/2022).

Dikatakannya, Dinas Pendidikan kota Semarang sebaiknya mencabut surat edaran nomor B/728/061.2/VI/2022 agar tidak menjadi kontroversi di masyarakat.

“Selama itu tidak sesuai dengan Perpres 87 tahun 2017 ya harus dicabut, kalau tidak dicabut ya jangan sampai nanti ada penolakan dari warga dari tokoh masyarakat, terus terjadi demo besar-besaran seperti tahun 2017. Demo besar-besaran sampai para kyai sampai turun jalan,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan kota Semarang, Drs Kartika Hedi Aji, M.Si usai audiensi dengan Fraksi PKB kepada awak media mengatakan, dengan adanya penolakan sistem belajar lima hari untuk TK, SD dan SMP di kota Semarang dari Fraksi PKB, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan segera melakukan konsolidasi internal.

“Inikan suasananya kan sudah hangat, jadi nanti kita akan tindak lanjuti dengan konsolidasi internal. Seperti hasil dari ini kan konsolidasi internal bagaimana tindak lanjut dari ekstra kurikuler yang nanti akan dirumuskan menjadi MoU,” ungkapnya. (lim)

No More Posts Available.

No more pages to load.