Gagal Edarkan Sabu dan Extasi, Anak Sei Apung Diborgol Satresnarkoba Polres Asahan

oleh -105 Dilihat
oleh
DM alias D pengedar sabu dan pil extasi yang dbekuk petugas

ASAHAN, PETISI.COSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran narkoba di Kota Kisaran. Kali ini menangkap warga berinisial DM alias D (22) asal Jalan Sei Apung Dusun I, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Minggu (04/06/2023).

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung mengatakan, pemuda tersebut diamankan saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dan pil extasi di sebuah kos.

“Benar bahwa Sat Resnarkoba Polres Asahan telah mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu dan pil extasi di Jalan Durian, Gang Tembaga, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur,” ujarnya.

Dia membeberkan kronologi pengamanan terhadap pelaku bermula dari anggotanya yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu pil extasi.

“Selanjutnya, anggota Opsnal Unit I Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan saat mengetahui bahwa DM alias D berada di rumahnya. Petugaspun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Anggota menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya dan diakui barang tersebut miliknya,” beber Kapolres, Rabu (07/06/2023).

Saat diinterogasi, tersangka DM alias D mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari U warga Tanjungbalai, kemudian tim melakukan pencarian terhadap U akan tetapi belum dapat ditemukan.

“Petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,31 gr, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,15 gr, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan 1 butir pil warna hijau bergambar tengkorak diduga narkotika jenis extasi seberat 0,48 gr, 1 unit Android Merk Vivo warna biru 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak kecil warna putih berisi plastik klip tansparan kosong, 1 unit Sepeda Motor Hoda Vario warna Hitam BK 3262, uang tunai Rp.100.000, dan 1 bungkus kotak rokok Club X.  (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.