GANAS Menyoal SE Bupati Blitar Terkait Himbauan Pembelian Beras Lokal dan Gemar Menabung Bagi ASN

oleh -358 Dilihat
oleh
Suasana hearing

BLITAR, PETISI.CO – Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing bersama organisasi masyarakat Gerakan Anak Nasionalis (GANAS) di Ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (20/09/2023).

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi II, Candra Purnama dengan didampingi sejumlah anggota DPRD tersebut, dihadiri sejumlah OPD terkait dan Direktur PTBPR HAS.

Rapat dengar pendapat tersebut, membahas tentang Surat Edaran (SE) Bupati Blitar terkait himbauan pembelian beras lokal bagi ASN dan gerakan menabung di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.

Ketua GANAS, Joko Wiyono SH mengatakan, bahwa hearing kali ini adalah  menindaklanjuti SE Bupati Blitar Nomor 510/61/409.1.4/2023 perihal himbauan pembelian beras lokal bagi ASN dan SE Bupati Blitar Nomor 912/68/409.1.4/2023 tentang Gerakan Gemar Menabung di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.

“Masing-masing SE itu ditandatangani dan lampiran surat dinas dari Sekda. Kalau klausulnya surat lampiran dinas yang ditujukan kepada OPD-OPD itu, berarti kan surat pengakuan secara administratif,” kata Joko Wiyono.

Ditambahkannya, saat hearing bersama Komisi II DPRD Kabupaten Blitar tersebut, diketahui, jika kualitas berasnya belum bagus, bahkan ada yang dikembalikan.

“Kualitas berasnya kurang bagus. Sedangkan merk dagang Pena itu masih dalam proses pendaftaran ijin,” imbuhnya.

Joko meminta untuk  dihentikan pengadaan beras tersebut, atau dipercepat proses ijin merk dagangnya atau ijin edarnya.

“Seperti yang kita ketahui tidak semudah itu proses izin edar, dan perlu diketahui Pena hanya mengakomodir dari pokmas dan bumdes. Artinya hanya mengemas saja dan mengambil dari bumdes-bumdes seperti dari Selopuro, Wonodadi yang dikemas didalam pena. Dan seharusnya ada pengawasan disitu,” tandasnya.

Sedangkan terkait gerakan gemar menabung, Joko menekankan harus benar-benar tepat dalam pengamanan dana tersebut.

“Karena kita tahu dan mendengar tadi sebagian aset yang dikorupsi sekian miliar itu belum dikembalikan,” pungkas Joko Wiyono.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama mengatakan, sebenarnya dalam SE tersebut maksudnya baik, akan tetapi dalam sisi pelaksanaan belum maksimal, perlu pembenahan dan pengawasan.

“Nanti kita juga mendorong untuk memperbaiki mekanisme, memperbaiki produk yang berkenaan dengan pembelian produk dalam daerah. Untuk itu dalam waktu dekat, kita juga ingin tahu progresnya tentang hal tersebut,” pungkasnya. (min)