Gubernur Khofifah Ajak Wajib Pajak Jatim Segera Laporkan SPT Tahun 2022

oleh -92 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah melaporkan SPT tahunan lewat online

SURABAYA, PETISI.CO – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh masyarakat Jatim yang menjadi Wajib Pajak (WP) agar segera membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022.

Terlebih, saat ini sistemnya sudah sangat mudah dan serba online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id. dan memilih layanan E-Filling.

“Saya mengimbau masyarakat Jatim segera melakukan pelaporan pajak. Hari ini saya menyampaikan SPT tahunan,” kata Khofifah usai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun  2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/3/2023).

Imbauan Khofifah tersebut, dikarenakan batas pelaporan untuk WP Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2023. Sementara WP Badan pada 30 April 2023.

“Yang perlu digarisbawahi, tanggal 31 Maret 2023 besok itu sudah batas akhir. Jadi, saya mohon kepatuhan kita bersama untuk membayar pajak agar tetap bisa kita maksimalkan,” ucapnya lagi.

Sebagai informasi, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui E-Filing atau E-Form diharuskan memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

“Saya melaporkan SPT secara online melalui e-filing, prosesnya cepat , mudah, dan dapat dilakukan dimana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak,” imbuhnya.

Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Sehingga setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkannya.

Tak hanya itu, kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan ini juga menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa. “Karena proses untuk membangun negeri ini,  memang komponen utamanya ada di pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak,” tandasnya.

Selain mengajak wajib pajak segera melaporkan SPT, orang nomor satu di Jatim ini juga mengimbau wajib pajak di Jatin untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

“Sekarang NIK bisa jadi NPWP sekaligus, tapi harus divalidasi, yang belum bisa segera dilakukan penyesuaian dan validasi,” imbuhnya.

Pihaknya juga menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I baru yang saat ini dijabat oleh Sigit Danang Joyo menggantikan P.M. John L Hutagaol.

“Ini Pak Sigit, saya ucapkan selamat datang sebagai komandan dari Kanwil pajak 1, di Jawa Timur ini kan ada 3 ada di sidoarjo juga ada di Malang jadi ada tiga,” ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim I Sigit Danang Joyo menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Khofifah yang berkenan melaporkan SPT tahunan kali ini dan bisa menjadi contoh bagi seluruh wajib pajak di Jatim.

Ia juga menyampaikan bahwa  progresnya pelaporan SPT sejauh ini tidak mengalami penurunan.

“Momentum ini adalah momentum yang sangat berharga bagi kita karena Ibu memberikan contoh yang luar biasa kepada masyarakat untuk menyampaikan SPT pada waktu yang memang sudah tepat,” katanya.

Turut hadir Kepala Kanwil DJP Jatim I, Kepala KPP Pratama Surabaya wonocolo, Kepala Bidang P2 Humas Kepala Seksi Pengawasan IV, AR KPP Wonocolo, Kepala KPP Pratama Surabaya Genteng, Kepala Seksi Kerjasama dan Humas, Kepala BPKAD Jatim, Kepala Bapenda Jatim, Kepala Bappeda Jatim. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.