Surabaya, petisi.co – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menilai ekosistem Jatim sangat memungkinkan untuk pengembangan creative financing, termasuk obligasi dan sukuk daerah. Obligasi daerah bisa menjadi alternatif baru selain KPBU.
“Tantangannya adalah menyederhanakan proses tanpa keluar dari koridor regulasi,” kata Khofifah saat menjadi keynote speaker dalam Sarasehan Nasional bertema Obligasi Daerah sebagai Instrumen Pembiayaan Daerah dan Investasi Publik yang digelar di Wyndham Hotel Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Khofifah memaparkan kondisi fiskal Jatim, tren penurunan pendapatan transfer daerah, hingga pentingnya perubahan paradigma pengelolaan APBD dari sekadar realisasi anggaran menuju penciptaan dampak nyata bagi masyarakat.
“Karena itu, sarasehan ini diharapkan menjadi pintu awal penguatan pembiayaan kreatif daerah, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Jatim dan daerah lain di Indonesia,” ucapnya.
Sarasehan ini, bertujuan mengidentifikasi potensi serta kesiapan pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi daerah, sekaligus membangun sinergi lintas pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, OJK, Kementerian Keuangan, Bappenas, akademisi, hingga pelaku pasar modal.
Sebanyak 200 peserta hadir, terdiri dari kepala daerah se-Jatim, Bappeda, Badan Keuangan Daerah, akademisi, mahasiswa, OJK, Bursa Efek, perbankan, serta unsur HIPMI dan KADIN. Hadir pula Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng.
Dalam kesempatan itu, Melchias Markus mengatakan obligasi daerah merupakan momentum tepat seiring kebijakan pengurangan transfer ke daerah. Obligasi daerah dan sukuk daerah telah berhasil diterapkan di berbagai negara dengan tingkat gagal bayar sangat rendah, hanya sekitar 0,1 persen.
“Daerah perlu kreatif mencari sumber pembiayaan baru. Obligasi daerah bukan hanya solusi pendanaan pembangunan, tetapi juga instrumen investasi publik yang aman,” ujarnya.
Pasca rangkaian sarasehan nasional di sejumlah daerah, MPR RI akan menyusun naskah akademik untuk diserahkan ke DPR sebagai bahan legislasi.
“Targetnya, regulasi obligasi daerah dapat segera terbit guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen,” tandasnya. (bm)








