Gubernur Khofifah Pastikan PTM di Jatim Menyesuaikan Ketentuan Terbaru

oleh -143 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah dialog dengan siswa saat meninjau pelaksanaan PTM di salah satu sekolah.

SURABAYA, PETISI.CO – Mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 pada gelombang ketiga ini, pemerintah mengeluarkan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) 50% di daerah dengan PPKM Level 2.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan PTM harus dikawal agar semua pembelajaran berjalan dengan aman dan menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku pada surat edaran tersebut.

Dimana, salah satu poin pada SE itu yakni PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 2. Yang mulai batuk dan pilek langsung swab dan jangan mengikuti PTM sampai hasil swab menunjukkan negatif. Ini berlaku bagi guru maupun siswa.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 07 Tahun 2022, terdapat sebanyak 20 kabupaten/kota di Jatim yang berada di PPKM Level 2.

Ke-20 kab/kota itu, kab Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kediri, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Jember, Bojonegoro, Bangkalan, kota Malang, kota Blitar, kota Batu dan kota Pasuruan.

“Bahwa seluruh unit pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka sesuai dinamika perubahan ketentuan regulasi,” kata gubernur Khofifah dalam siaran persnya, Jumat (4/2/2021).

Dijelaskan, pelaksanaan PTM nanti harus aman dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sesuai aturan dari surat edaran Mendikbud-Ristek dikatakan bahwa bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 2 harus menerapkan PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50%.

“Untuk Provinsi Jatim ada sebanyak 20 kab/kota PPKM Level 2. Oleh karena itu, kepada bupati/walikota maupun seluruh unit pendidikan diimbau untuk mengawasi pelaksanaan SE tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, bagi daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 3 masih mengikuti aturan di SKB 4 menteri. Dimana, untuk Jatim terdapat 17 kab/kota bersama PPKM Level 1.

Kab/kota itu, kab Trenggalek, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Blitar, Banyuwangi, Probolinggo dan kota Surabaya, kota Probolinggo, kota Mojokerto, kota Madiun dan kota Kediri. Sementara untuk PPKM Level 3 di Jatim berada di Kabupaten Pamekasan.

“Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu) dan level 3 (tiga) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri,” jelasnya.

Khofifah menyebut izin dari orangtua atau wali murid tetap menjadi kunci. Hal itu juga tercantum dalam SE Mendikbud – Ristek tersebut. Orang tua atau Wali Murid diberikan pilihan atau opsi untuk tetap mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Orang tua diberikan opsi apakah mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh,” tegas mantan Menteri Sosial itu.

Sementara itu, Khofifah juga meminta jajaran Pemprov Jatim, Pemerintah kab/kota tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Pengawasan dan Pembinaan kaitan dengan penerapan dan survei kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes).

Semua jajaran Pemprov Jatim maupun Pemkab/pemko harus tetap melakukan pengawasan pelaksanaan penerapan prokes di wilayah masing-masing.

“Ini harus kembali dikuatkan, jangan sampai kendor. Prinsip PTM harus tetap mengedepankan perlindungan keselamatan guru dan siswa,” tandasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.