Gubernur Khofifah Pastikan Semua Gerai Holywings di Jatim Sudah Ditutup

oleh -211 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan seluruh outlet Holywings di Jatim telah ditutup sejak tanggal 28 Juni 2022.

Penutupan tersebut dilakukan setelah diketahui Holywings belum memiliki NIB serta Sertifikat Standart (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA.

“Artinya, tanpa kepemilikan NIB, maka dapat dipastikan bahwa Holywings belum mengantongi Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan,” tegasnya dalam siaran persnya, Rabu (6/7/2022).

Dijelaskan, penutupan terhadap outlet Holywings telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Baik menurut aturan penyelenggaraan usaha dari pemerintah pusat, maupun aturan dari pemerintah daerah setempat.

Adapun dasar hukum yang dijadikan alasan penutupan yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Di DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan Gubernur. Kalau di Jatim ada di tangan bupati dan walikota. Kami langsung berkoordinasi dengan Walikota Surabaya. Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Holywings di Jatim sedikitnya memiliki tiga outlet yang seluruhnya berada di Kota Surabaya. Masing-masing berada di Jl Basuki Rahmat No 23 Surabaya, Jl Mayjend Yono Soewoyo No 5 – E Surabaya dan Jl Kertajaya Indah Timur 6/1 Blok S – 201 Surabaya.

Holywings kini menjadi sorotan masyarakat, seiring munculnya kasus dugaan penghinaan dan penistaan agama atas konten promosinya menggunakan nama Muhammad dan Maria hingga berbuntut pada permasalahan izin.

“Meski sudah ditutup dan disegel, saat ini Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya tetap melakukan monitoring dan pengawasan sekaligus penerapan sanksi administratif berupa penertiban dan penghentian kegiatan,” ujarnya.

Khofifah berharap para pengusaha hiburan dapat memenuhi seluruh persyaratan dan menaati seluruh peraturan perizinan sebelum memulai usahanya guna menjamin kepastian berusaha, tanpa merugikan pihak manapun.

“Kami memang membuka luas masyarakat untuk membuka usaha di Jatim. Namun, sekali lagi bahwa aturan perizinan penyelenggaraan usaha harus dipenuhi dan diharapkan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan kegaduhan,” tuturnya.

“Semoga kasus Holywings ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” tambah Khofifah.

Seperti diketahui, ratusan orang menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (5/7/2022). Aksi demonstrasi ini menuntut penutupan Holywings. Massa memblokade seluruh jalan. Akibatnya, jalanan di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya sempat  ditutup.

Setelah perwakilan diterima oleh Kasatpol PP melalui dialog maka mereka bisa memahami penjelasan bahwa outlet Hollywings di Jatim persisnya di Surabaya telah ditutup pada tanggak 28 Juni 2022 dan ahirnya peserta aksi perlahan membubarkan diri arus lalu lintaspun kembali nornal.(bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.