Gubernur Sumbar Perintahkan Bupati dan Wali Kota Publikasi Penerima Bantuan Masyarakat Terdampak Covid-19

oleh -261 Dilihat
oleh
Irwan Prayitno, Gubernur Sumbar saat memberikan keterangan pers.

PADANG, PETISI.COUntuk menjaga transparansi dan tepat sasaran penggunaan penyaluran dana bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Sumatera Barat, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota se Sumbar untuk mengumumkan penerima Bansos (bantuan sosial) program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk warga masyarakat terdampak Covid-19.

Publikasi ini bertujuan agar supaya jelas siapa yang menerima dan juga transparansi pemerintah dalam keterbukaan informasi.

“Umumkan sebagai bentuk transparansi pemerintah terhadap keterbukaan informasi publik. Seluruh data penerima bantuan langsung tunai, JPS, program keluarga harapan, penerima kartu prakerja, dan lain lain, agar dipajang dan ditempelkan di kantor-kantor kecamatan sampai ke nagari dan jorong serta tempat tempat strategis lainnya yang bisa diakses masyarakat,” ujar Irwan.

Lebih lanjut Gubernur menyampaikan informasikan melalui media sosial, website resmi pemerintah, tentang informasi Bansos JPS itu. “Untuk klarifikasi keterbukaan Informasi Publik Sesuai dengan UU 14 tahun 2008,” ujar Irwan Prayitno usai menekan surat ditujukan ke bupati dan wali kota se Sumbar, Rabu (06/05/2020).

Gubernur Irwan juga meminta kepada bupati dan wali kota untuk menyediakan saluran informasi dan pengaduan layanan bantuan sosial dan Covid- 19.

“Bupati dan wali kota juga diminta menyiapkan perangkat, pejabat dan petugas yang bertanggungjawab mengelola pengaduan tersebut agar mudah diakses masyarakat dapat ditindak lanjuti,” ujar Irwan, Gubernur Sumbar menutup pembicaraan. (gus*)

No More Posts Available.

No more pages to load.