Gugatan Praperadilan Seret Nama Kapolres Tuban Mulai Disidangkan

oleh -26 Dilihat
oleh
Sidang perdana praperadilan penerbitan SP3 kasus penipuan investasi bodong senilai Rp 1,5 M

Tuban, petisi.co – Pengadilan Negeri (PN) Tuban mulai menggelar sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang turut menyeret nama Kapolres Tuban, Selasa (11/11/2025). Sidang sempat tertunda sebelumnya karena pihak termohon belum mempersiapkan berkas materi.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal yakni Duano Aghaka itu dihadiri oleh pemohon, Lirin Dwi Astutik (39), warga Kelurahan Kebonsari, Tuban, bersama kuasa hukumnya, Wahabi Martanio. Sementara pihak termohon, dalam hal ini Kapolres Tuban, diwakili oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polres Tuban.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon membacakan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dengan terlapor berinisial W, yang berkaitan dengan bisnis usaha ritel.

“Hari ini sesuai dengan agenda dari majelis hakim, saya sudah membacakan gugatan berdasarkan fakta-faktanya. Dalam proses lidik dan sidik, sudah jelas ada unsur pidana,” ujar Wahabi Martanio, Kuasa Hukum pemohon.

Menurut Wahabi, penghentian perkara yang dilaporkan pada 25 April lalu dinilai janggal karena dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi adanya unsur pidana.

“Penyidik sempat menyampaikan kepada kami bahwa korban dalam kasus ini diduga lebih dari satu orang,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kliennya telah menanamkan modal investasi sebesar Rp1,5 miliar, namun pihak terlapor justru menjual objek jaminan yang telah dijanjikan. Meski sempat dilakukan mediasi, penyidik kemudian menghentikan perkara tersebut.

“Dalam mediasi, terlapor mengakui kesalahannya. Tapi keesokan harinya prosesnya malah dihentikan. Kan janggal sekali, ini membuat kami mempertanyakan dasar penghentian tersebut,” terangnya.

Wahabi juga menilai alasan penghentian penyidikan yang disampaikan oleh pihak termohon tidak sepenuhnya tepat. Penyidik beralasan tidak ditemukan bukti baru (novum) serta menilai perkara tersebut sebagai ranah perdata karena adanya perjanjian kontrak.

“Padahal menurut kami, terdapat rangkaian perbuatan yang mengarah pada tindak pidana,” tambahnya.

Untuk memperjelas duduk perkara, Wahabi meminta agar penyidik yang menangani kasus ini dihadirkan sebagai saksi verbal lisan di hadapan majelis hakim.

“Kesaksian penyidik penting agar fakta hukum bisa terungkap secara objektif,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menyampaikan, pihak termohon yang diwakili Bidkum Polres Tuban menolak seluruh dalil yang disampaikan pemohon. Namun pihaknya tetap membuka kemungkinan untuk menghadirkan saksi penyidik sebagaimana diminta.

“Termohon akan mengupayakan menghadirkan saksi penyidik jika tidak ada tugas lain,” jelasnya.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu 12 November 2025, dengan agenda pembuktian surat dan saksi dari pihak pemohon. Kemudian pada Kamis 13 November, giliran pihak termohon menyampaikan pembuktian, dan pada Jumat 14 November, dijadwalkan sidang kesimpulan sebelum majelis hakim membacakan putusan. (ric)