Gugus Tugas Kabupaten Blitar Lakukan Pemakaman Standart Prosedur Baku Covid-19

oleh -49 Dilihat
oleh
Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Blitar menggelar konferensi pers
Terhadap Warga Karangsono

BLITAR, PETISI.CO – Menyusul adanya komplain di social media akun facebook yang mengaku masih ada hubungan saudara dengan korban meninggal dunia IS (50), yang dimakamkan di Desa Karangsono Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Minggu (29/03/2020), yang diunggah dalam akun facebook Dian Rahmawati yang isi tulisanya, “Saya dari pihak keluarga meluruskan pemberintaan tentang om saya yang meninggal di Jakarta, om saya hanya masuk angin, bukan teridikasi virus coviC-19, jadi tolong di luar sana stop berita hoax, mohon maaf atas ketidaknyamanan warga Blitar, semuanya atas pemberitaan itu, semoga om saya khusnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan sabar dan ikhlas amin ya rabal alamin, diakhir kalimat dalam facebook Dian Rahmawati ada tanda gambar tangan stop berita hoax Wasalamualakum wr.wb,”  .( Red.)

Dengan adanya komplain itu, akhirnya Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Blitar menggelar konferensi pers di ruang Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Blitar pada acara konverensi pers kepada sejumlah wartawan di rung pertemuan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mengatakan, tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan penanganan yang diluar protokoler yang telah menjadi ketentuan baku.

“Karena jenazah IS, warga Desa Karangsono dikirim dari salah satu rumah sakit Zona Merah,  maka protokoler yang harus diterapkan adalah jenazah tidak boleh disemayamkan di rumah duka, harus langsung dibawa ke pemakaman, dan dilakukan penyemprotan desinfektan sebelum masuk ke desa asal korban,” kata Kisna Yekti

Lebih lanjut Kresnayekti menjelaskan, hal ini dilakukan agar pengantar jenazah dari daerah yang masuk zona merah tidak berinteraksi dengan masyarakat sekitar, terutama keluarga dan harus dilakukan karantina selama 14 hari.

Pengantar jenazah yang berjumlah 8 orang yang semuanya warga Desa Karangsono harus mengikuti standart protokoler dan itu hukumnya wajib.

“Kami tidak mau kecolongan dengan alasan apapun, karena situasi negara ini sedang dilanda virus Corona (Covid -19). Kami tidak ingin masyarakat Desa Karangsono, terutama keluarga korban dan keluarga para pengantar jenazah tertular virus,” jelasnya.

Kresna Yekti menambahkan, untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Blitar dalam waktu dekat akan membuat posko penyemprotan disinvektan di daerah perbatasan pintu masuk wilayah Kabupaten Blitar.

Sepeti Kecamatan Selorejo, Kecamatan Doko berbatasan dengan Kabupaten Malang, Kecamatan Gandusari berbatasan dengan Kota Batu, Posko di Kecamatan Nglegok, Kecamatan Udanawu   yang berbatasan dengan Kabupaten Kediri, Kecamatan Wonodadi, Kecamatan Kademangan yang berbatasan dengan Kabupaten Tulungagung.(min)