Cabuli Anak Kekasih Diganjar 8 Tahun Penjara

oleh -118 Dilihat
oleh
Terdakwa Rudi Nugraha Tanubrata.

SURABAYA, PETISI.COCabuli anak di bawah umur, terdakwa Rudi Nugraha Tanubrata (51) dihukum 8 tahun penjara. Vonis hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berlangsung pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/3/2020).

Majelis hakim diketuai majelis Yulisar menyatakan, dari bukti-bukti dan keterangan saksi, terdakwa Rudi telah terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain anak kekasihnya sendiri. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun,” tegas hakim Yulisar.

Terdakwa juga diganjar hukuman denda sebesar Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan oleh JPU, Pompy Polansky.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU Pompy menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. “Kami pikir-pikir,” kata JPU Pompy.

Dalam dakwaan disebutkan, Rudi melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali terhadap anak dari kekasihnya. Pertama kali pada 2016 lalu, saat menginap di Hotel Cozy di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Bali.

Rudi melakukan aksi kedua kalinya saat menginap di Hotel Fave di Jalan Rungkut, Surabaya pada 2017. Sementara aksi ketiga dilakukan Rudi di rumahnya pada Juli 2019. Saat itu, Rudi tidur seranjang dengan kekasihnya, serta korban. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.